Upaya Lemahkan Politik HT dari Kasus Mobile 8 hingga SMS Ancaman

Jum'at, 07 Juli 2017 - 10:58 WIB
Upaya Lemahkan Politik HT dari Kasus Mobile 8 hingga SMS Ancaman
Upaya Lemahkan Politik HT dari Kasus Mobile 8 hingga SMS Ancaman
A A A
JAKARTA - Kasus restitusi pajak Mobile 8 sudah dihentikan melalui putusan praperadilan pada 29 November 2016. Atas dasar itu, pemanggilan Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo atau dikenal HT oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai kurang tepat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo, Ahmad Rofiq menilai ada motif politik di balik pemanggilan HT dalam kasus tersebut. Penilaian ini diperkuat dengan adanya laporan Jaksa Yulianto ke polisi atas pesan singkat (SMS) HT.

"Jadi ini memang kasus‎ yang dicari-cari bagaimana agar Pak Hary ini sebagai figur politik bisa dilemahkan dalam konteks eksistensi," ujar Rofiq di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Kecurigaannya ini semakin kuat karena isi SMS HT ke Jaksa Yulianto tidak memiliki unsur ancaman. Sebaliknya, kata dia pesan tersebut sebagai bentuk seruan atau imbauan agar penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak abuse of power.

Atas dasar itu dia menilai hukum di Indonesia tengah mengalami masa suram. Menurutnya hukum di Indonesia cenderung menjadi alat kepentingan tertentu, ketimbang menjadi bagian untuk membangun dan menegakkan keadilan masyarakat. (Baca: HT Tegaskan Kasus Mobile 8 Sudah Digugurkan Melalui Praperadilan)

‎"Jadi ada semacam anomali (hukum) di sini dan tentu di sini presiden harus jeli bahwa hukum sedang tidak tentu arah. ‎Saya berharap presiden mau mengoreksi hukum di Indonesia," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7778 seconds (0.1#10.140)