Bukti Keterangan BPK dan Kemenkeu Jadi Dasar Hentikan Kasus Mobile 8

Kamis, 06 Juli 2017 - 19:40 WIB
Bukti Keterangan BPK dan Kemenkeu Jadi Dasar Hentikan Kasus Mobile 8
Bukti Keterangan BPK dan Kemenkeu Jadi Dasar Hentikan Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengaku dirinya sudah menjelaskan secara rinci sesuai kronologis kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus restitusi pajak Mobile 8.

Menurut Hary Tanoe, pemeriksaan terhadap dirinya sama persis seperti pemeriksaan sebelumnya yakni mengenai restitusi pajak. Sementara kasus tersebut sudah digugurkan melalui praperadilan.

‎"Tentunya kondisinya sudah berbeda bahwa kasus ini selesai di praperadilan‎," ujar ketua umum Partai Perindo ini di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Sementara itu, untuk membuktikan bahwa kasus tersebut layak dibuktikan telah dihadirkan sejumlah bukti di antaranya keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan surat keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 18 November 2016.

Menurutnya, surat-surat keterangan itu menjadi dasar bukti buat hakim menghentikan kasus‎ tersebut. "Tapi hakim praperadilan bilang ini ranah perpajakan. Jadi disampaikan alat bukti apapun yang di bawa sela objeknya sama restitusi pajak ini tetap kewenangan perpajakan‎," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3132 seconds (0.1#10.140)