Hotman: Mau Ditambah 1.000 Bukti, Restitusi Pajak Bukan Kewenangan Kejaksaan

Kamis, 06 Juli 2017 - 15:53 WIB
Hotman: Mau Ditambah 1.000 Bukti, Restitusi Pajak Bukan Kewenangan Kejaksaan
Hotman: Mau Ditambah 1.000 Bukti, Restitusi Pajak Bukan Kewenangan Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Mobile 8 Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka kembali kasus restitusi Pajak Mobile 8. Sebab, kasus itu dianggap sudah dihentikan setelah keluarnya putusan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Menurutnya, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Mobile 8 menyangkut kewenangan absolut, di mana masalah restitusi pajak bukan kewenangan kejaksaan.

"Artinya mau 1.000 bukti pun ditambah kalau itu terkait restitusi bukan kewenangan kejaksaan," jelas Hotman di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Sebagai contoh, kata Hotman, kasus perceraian, mau ditambah 2.000 bukti sekalipun, kasus itu tetap kasus perceraian tidak bisa dipindahkan ke Pengadilan militer.

Menurut dia, jika saat ini kejaksaan mengklaim memiliki bukti baru, seharusnya bukti tersebut dicermati terlebih dahulu. Sebab dia memandang, hasil praperadilan yang membatalkan status tersangka dalam kasus ini bukan karena kurangnya alat bukti, namun ada bukti yang dianggap tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ingat restitusi pajak Mobile 8 bukan kewenangan kejaksaan," tegas pengacara kondang yang menjuluki dirinya sebagai 'Manusia Subuh' ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4344 seconds (0.1#10.140)