Kasus Mobile 8 Sudah SP3, Hotman Heran Kejagung Kembali Panggil HT

Kamis, 06 Juli 2017 - 15:20 WIB
Kasus Mobile 8 Sudah SP3, Hotman Heran Kejagung Kembali Panggil HT
Kasus Mobile 8 Sudah SP3, Hotman Heran Kejagung Kembali Panggil HT
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Mobile 8 Hotman Paris Hutapea mengaku heran dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kembali memanggil Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo untuk dimintai keterangan terkait kasus restitusi pajak Mobile 8.

Menurut Hotman, keluarnya keputusan praperadilan yang memenangkan Mobile 8 dianggap Kejagung dengan sukarela telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan kasus tersebut.

"Bahkan di SP3 itu menunjuk pada putusan praperadilan. Isi dari SP3 tersebut adalah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana di PT Mobile 8," ujar Hotman di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Hotman menegaskan, dengan kata lain tersebut, Korps Adhiyaksa telah menggunakan SP3 untuk menghentikan kasus itu berdasarkan keputusan praperadilan. Namun, anehnya kasus ini dimunculkan kembali.

Padahal, kata Hotman, putusan pengadilan telah menjelaskan bahwa SP3 nya sudah 100%, di mana secara lugas pihak kejaksaan diminta menghentikan kasus tersebut sesuai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu di putusan kasasi dia (Kejaksaan) tidak banding, tidak kasasi bahkan secara baik-baik menyerahkan SP3 tersebut," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7783 seconds (0.1#10.140)