Jika HT Diputus Bersalah, Semua Pengguna SMS Bisa Dipidana

Sabtu, 01 Juli 2017 - 09:41 WIB
Jika HT Diputus Bersalah, Semua Pengguna SMS Bisa Dipidana
Jika HT Diputus Bersalah, Semua Pengguna SMS Bisa Dipidana
A A A
TEDDY GUSNAIDI
Pengamat Sosial Politik

BANYAK
yang masih belum paham dan meminta penjelasan kepada saya di media terkait kasus SMS Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Saya akan menjelaskan kembali di sini. Beberapa waktu lalu saya diwawancara oleh sejumlah media mengenai pandangan saya terkait ditersangkakannya HT dalam kasus SMS kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yulianto.

Pertama, yang saya katakan bahwa saya akan bicara hanya terkait Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadikan HT tersangka. Saya tidak akan bicara di luar itu.

Kedua, Pasal 29 UU ITE bila dibebankan kepada HT, ke depan semua orang yang akan mengirimkan SMS bisa dipidana.

Pasal 29 itu jika dibebankan kepada Yulianto sangat tepat karena diduga semua unsur di dalam Pasal 29 itu ada pada perbuatan Yulianto. Isi dari Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Ketika ditanya apakah isi SMS HT ke Yulianto mengandung unsur ancaman? Saya jawab, pahami dulu Pasal 29 sebelum bicara unsur. Yang harus diluruskan adalah,

pertama, soal apakah proses HT mengirimkan SMS itu masuk dalam Pasal 29? Itu dulu.

Pasal 29 itu ada kalimat “tanpa hak”, artinya HT dianggap tidak punya hak mengirimkan SMS ke Pak Yulianto. Kalau bicara tanpa hak, artinya ilegal. Bagaimana bisa menjadi legal? Bisa menjadi berhak? Jadi, legal kalau sudah mendapat izin.

Berarti HT dianggap melanggar Pasal 29 karena mengirimkan SMS ke Yulianto tanpa terlebih dahulu meminta izin Yulianto! Sejak kapan orang mengirim SMS ke seseorang harus izin? Kalau tidak izin, dipidana? Sejak kapan? Ini berbahaya karena setiap orang yang mengirimkan SMS bisa dipidana kalau tidak terlebih dahulu SMS untuk meminta izin. Kacau bukan? Pasal 29 itu seharusnya bagaimana? Saya jawab bahwa ketika saya mengirimkan SMS ke Anda itu tidak melanggar.

Tetapi, ketika percakapan SMS antara saya dan Anda itu saya capture dan kemudian dipublikasikan ke media tanpa meminta izin Anda, di situlah pelanggarannya! Pasal 29 itu jelas tertulis “dengan sengaja dan tanpa hak”. Dengan memublikasikan ke media, itu adalah mengirimkan informasi teknologi. Yulianto mengcapture SMS dan secara sengaja dan tanpa hak memublikasikan melalui media tanpa seizin HT.

Yulianto tampil di media yang bisa ditonton orang seluruh dunia, apalagi kalau mengeluarkan statement pasal ancaman hukuman. Sempurnalah sudah. Maka, apa yang dilakukan oleh Yulianto sangat klop dengan apa yang tertulis di Pasal 29. Semua unsur sudah terpenuhi. Jadi, HT bisa melaporkan Yulianto dengan Pasal 29 UU ITE.

Semua bukti rekaman Yulianto sangat lengkap karena Yulianto hanya berhak mengeluarkan bukti itu di kepolisian dan pengadilan, bukan di media. Jelas itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi nomor HP HT terpublikasi di media oleh Yulianto, maka ini bisa dilaporkan dengan pasal pidana yang lain oleh HT. Terlebih jika HT bisa menunjukkan bahwa efek buruk dari nomor HP-nya yang dipublikasikan oleh Yulianto, maka Yulianto bisa terkena pasal lagi.

Kemudian, saya ditanya kembali oleh wartawan, apakah ada unsur pengancaman di dalam SMS HT ke Yulianto? Saya jawab soal unsur pengancaman ini dalam dua hal. Pertama, dengan penjelasan saya soal Pasal 29 bahwa SMS tidak perlu ada izin, maka seharusnya gugur sudah status tersangka HT.

Kedua, kalau saya katakan tidak ada unsur pengancaman, bisa debatable karena tidak ada batasan perasaan di dalam semua UU.

Anda mengirimkan saya SMS atau WhatsApp dengan gambar senyum. Saya bisa saja anggap itu simbol untuk mengancam saya. Pasal 1 angka 1 UU ITE memasukkan unsur simbol bagian dari dimaksud informasi teknologi. Tidak boleh ada yang bilang itu bukan pengancaman.

Wong perasaan pribadi saya, kenapa Anda jadi lebih tahu dan mengatur saya? Jadi, jika ada yang pakai alasan itu bukan pengancaman, perdebatan soal perasaan sampai kiamat enggak akan pernah selesai. Karena tidak ada dalam UU pasal batasan perasaan, tidak bisa dibebankan pasal pengancaman kepada HT.

Kecuali ada kata membunuh, memukul, menabrak, dan sejenisnya, itu jelas masuk pada pasal 29 yaitu menakut-nakuti. Maka itu, saya tidak berkomentar soal tidak salah dari sisi perasaan, tidak ada gunanya dalam kasus HT karena hanya lips service. Kesimpulannya, saya katakan bahwa kalau sampai HT dinyatakan bersalah, ini sangat berbahaya.

Ini bukan soal HT, tetapi soal yurisprudensi karena nanti setiap orang bisa dipidanakan hanya karena mengirim SMS tanpa izin. Walaupun isi SMS tidak bermaksud mengancam, setiap orang bisa mengatakan dia terancam. Karena bicara perasaan, itu tidak akan ada batasannya. Orang yang menagih utang melalui SMS dengan bahasa halus bisa jadi dipidana karena yang berutang merasa terancam dan saat mengirimkan SMS tidak izin terlebih dulu.

Dan, ketika dilaporkan, polisi wajib menjadikan tersangka orang yang dilaporkan dan pengadilan wajib memutuskan bersalah. Karena, kalau HT dinyatakan bersalah, orang yang menagih utang dengan baik-baik harus dinyatakan bersalah juga. Bukan cuma itu, bahkan melakukan mubahalah di media sosial misalnya bisa dijerat pidana jika HT dinyatakan bersalah. Ini sangat berbahaya kalau diteruskan.

Maka itu, saran saya, hentikan saja hal ini dan Yulianto mencabut laporannya mengingat yang bersangkutan (Yulianto) juga bisa terjerat Pasal 29. Sekali lagi, saya katakana dalam sebuah wawancara bahwa ini bukan soal HT, tetapi ini soal yurisprudensi dan bisa memakan banyak korban.

Kalau ada yang mengatakan apakah ini ada hubungannya dengan politik? Saya jawab, bisa saja karena HT adalah politisi. Yang pasti, penjara bisa penuh kalau sampai HT dinyatakan bersalah karena mengirimkan SMS tanpa izin kepada Yulianto.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6701 seconds (0.1#10.140)