Pengamat Nilai Jaksa Yulianto Bisa Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU ITE

Rabu, 28 Juni 2017 - 22:33 WIB
Pengamat Nilai Jaksa Yulianto Bisa Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU ITE
Pengamat Nilai Jaksa Yulianto Bisa Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU ITE
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dinilai bisa melaporkan Jaksa Yulianto atas tuduhan pelanggaran Pasal 29 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaporan tersebut bisa dilakukan lantaran telah mempublikasikan SMS yang diterimanya tanpa seizin pihak pengirim.

Pengamat Sosial Politik Tedy Gusnaidi mengatakan, Pasal 29 UU ITE bisa dikenakan terhadap seseorang yang telah mengirim atau mempublikasikan informasi tanpa sepengetahuan pihak terkait.

"Apalagi Jaksa Yulianto telah mempublikasikan SMS itu lalu menyebutkan ancaman hukuman, maka sempurbalah akan dijerat Pasal 29 UU ITE," kata Tedy kepada SINDOnews, Rabu (28/6/2017).

Masih kata Tedy, dalam perkara SMS HT, Jaksa Yulianto bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE lantaran telah mempublikasikan isi SMS HT kepada media massa tanpa seizin dan kuasa dari bos MNC Group tersebut.

"Jadi HT bisa melaporkan Jaksa Yulianto dengan pasal tersebut karena melakukan pengancaman di media dan tanpa izin menyebarkan isi pembicaraan SMS," imbuh Tedy.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7855 seconds (0.1#10.140)