Hotman Beberkan Kelemahan Pasal yang Digunakan Polri untuk Jerat Ketum Perindo

Jum'at, 23 Juni 2017 - 18:12 WIB
Hotman Beberkan Kelemahan Pasal yang Digunakan Polri untuk Jerat Ketum Perindo
Hotman Beberkan Kelemahan Pasal yang Digunakan Polri untuk Jerat Ketum Perindo
A A A
JAKARTA - Pasal yang digunakan Polri dalam menjerat Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pesan singkat (SMS) ke Jaksa Yulianto dinilai kurang tepat. Pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu.

Hotman Paris selaku tim hukum Hary Tanoesoedibjo mengatakan, Pasal 29 UU ITE mensyaratkan harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang. Sebaliknya, kata dia isi SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tidak memenuhi unsur tersebut.

"Contohnya, si Poltak mengirimkan SMS ke si Rudi yang berisi, apabila Rudi tidak membayar utang, maka rumah Rudi akan dibakar. Inilah contoh ancaman yang dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE," ujar Hotman dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (23/6/2017).

Dia menerangkan, isi SMS Hary Tanoesoedibjo yang dikirim ke Jaksa Yulianto bersifat umum dan idealis. Bahkan, lanjut dia tidak bersifat mengancam seseorang. (Baca: Kasus SMS, Kriminalisasi Penegak Hukum kepada Ketum Perindo)

Dia menyebtukan, inti SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo adalah, apabila saya pimpinan negeri ini, maka di situlah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya. Dia mengungkapkan, isi SMS Hary Tanoesoedibjo juga menyebutkan, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar.

Menurutnya Hary Tanoesoedibjo dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai yang salah dan tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih.
"Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi dugaan penganiayaan hukum bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5732 seconds (0.1#10.140)