Kasus Suap, Politikus Golkar Didakwa Terima Rp9,75 Miliar

Kamis, 22 Juni 2017 - 22:11 WIB
Kasus Suap, Politikus Golkar Didakwa Terima Rp9,75 Miliar
Kasus Suap, Politikus Golkar Didakwa Terima Rp9,75 Miliar
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 dan 2014-2019 Charles Jones Mesang menerima suap Rp9,75 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan nomor: DAK-38 /24/06/2017 atas nama Charles Jones Mesang yang dibacakan JPU yang dipimpin Eva Yustisiana dengan anggota Abdul Basir, Mufti Nur Irawan, dan Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menerima uang tunai senilai Rp9,75 miliar dengan satuan dollar Amerika Serikat," kata JPU Basir saat membacakan surat dakwaan atas nama Charles di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Terdakwa patut menduga bahwa uang senilai Rp9,75 miliar tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar menyetujui permintaan Direktorat P2KT untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah," imbuhnya.

Beberapa daerah tersebut di antaranya, Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Belu, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Takalar, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Wondama.

Uang suap Rp9,75 miliar berasal dari 16 pemberi suap. Pertama, Direktur PT Wilko Jaya ‎Ronald Lesley selaku sebagai penyedia barang/jasa di Provinsi Sumatera Selatan Rp2,5 miliar. Kedua, Rohadi selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp3,4 miliar.

Ketiga, Yohanis Elo Kaka selaku Direktur Surya Mekar Raya yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumba Timur Rp450 juta. Keempat, M Yasin selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Kabupaten Aceh Timur Rp500 juta.

Kelima, Embang Bela selaku Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kabupetan Belu Rp900 juta. Keenam, Tamsil selaku Kepala Seksi Dinsoskertrans Kabupaten Banyuasin Rp400 juta. Ketujuh, Frederik S.B Haning Kepala Dinkertrans Kabupaten Rote Ndao Rp350 juta. Kedelapan, Muhammad Arifin selaku Kepala Dinkertrans Kabupaten Mamuju Rp1 miliar.

Kesembilan, Arfa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinsoskertrans Kabupaten Takalar Rp450 juta. Ke-10, Mona Howarto selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Sigi Rp200 juta. Ke-11, Mahmudin Jamal selaku Kepala Dinkertrans Kabupetan Poso Rp250 juta. Ke-12, Abdul Agfar Patanga selaku Kepala Dinkertrasn Kabupaten Toja ‎Una Una Rp250 juta.

Ke-13, Direktur PT Wirata Daya Muktitama Maryono Hadi Sanyoto yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Kayong Utara Rp400 juta. Ke-14, Yohana Sara Ritha selaku PPK pada Dinsoskertrans Kabupaten Toraja Utara Rp900 juta. Ke-15 Mudiyanto selaku Kepala Dinkertrans Kabupaten Konawe Rp700 juta. Ke-16, Alex E Makalo selaku Kuasa Direktur PT Bantanan Permai yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Teluk Wondama Rp2 miliar.

JPU Basir membeberkan, dalam memuluskan aksinya Charles mengawal permohonan pengajuan penambahan anggaran untuk dana optimalisasi 2014 baik saat rapat di Komisi IX maupun di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Agar proses penambahan anggaran berjalan lancar kemudian Charles menyampaikan agar Achmad Said Hudri menyediakan dan merealisasikan fee sebesar 6,5 persen. Karena Charles sudah menjanjikan akan membagikan dan memberikan sejumlah uang ke beberapa anggota Komisi IX DPR.

"Fee tersebut (6,5 persen) akan dibagikan kepada anggota Banggar DPR sebesar 5 persen, anggota Komisi IX 1 persen, dan untuk terdakwa sebesar 0,5 persen. Atas permintaan terdakwa tersebut Achmad Said Hudri menyetujui," tegas JPU Basir.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4316 seconds (0.1#10.140)