Pengamat Nilai SMS Ketum Perindo Merupakan Penegasan Idealisme

Kamis, 22 Juni 2017 - 17:36 WIB
Pengamat Nilai SMS Ketum Perindo Merupakan Penegasan Idealisme
Pengamat Nilai SMS Ketum Perindo Merupakan Penegasan Idealisme
A A A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah berstatus tersangka dalam dugaan perkara SMS ke Jaksa Yulianto, dipersoalkan pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara.

Sebab, Jaksa Agung M Prasetyo dinilainya tidak memiliki kewenangan dalam mengumumkan status hukum Hary Tanoesoedibjo. Terlebih, Mabes Polri yang menangani dugaan perkara SMS itu membantah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo.

Mabes Polri menyebut HT masih sebagai saksi. Lagipula menurut Igor, SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto itu tidak mengandung unsur ancaman.

"Melainkan sekadar penegasan idealisme dari HT bahwa dirinya terjun ke dunia politik karena berkeinginan membersihkan oknum yang melakukan abuse of power, yaitu jika seseorang melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya," kata Igor kepada SINDOnews, Kamis (22/6/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, SMS HT kepada Jaksa Yulianto itu sebenarnya justru sejalan dengan semangat restorasi. "Dan revolusi mental bagi para pejabat yang suka melakukan abuse of power," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5786 seconds (0.1#10.140)