Tim Kuasa Hukum Ketum Perindo Adukan Jaksa Agung ke Komisi III DPR

Kamis, 22 Juni 2017 - 13:56 WIB
Tim Kuasa Hukum Ketum Perindo Adukan Jaksa Agung ke Komisi III DPR
Tim Kuasa Hukum Ketum Perindo Adukan Jaksa Agung ke Komisi III DPR
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) telah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa hari ini. Mereka melaporkan blunder Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut kliennya, Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka dalam dugaan perkara SMS ke Jaksa Yulianto.

Sebab, Mabes Polri yang menangani dugaan perkara SMS itu membantah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo. Mabes Polri menyebut Hary Tanoesoedibjo masih sebagai saksi.

"Kami memang melaporkan ‎kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum ini yang jadi masalah," ujar Kuasa Hukum Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo, R‎icky K Margono usai pertemuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Mereka juga mempertanyakan bagaimana kepastian hukum di negeri ini jika kejanggalan dalam suatu proses hukum terus berlanjut.‎ "Dan alhamdulillah tadi kita diterima oleh Pak Desmond, disampaikan bahwa Insya Allah di tanggal 3 Juli dan tanggal 7 Juli kita akan kembali lagi, dan memaparkan bagaimana kejanggalan-kejanggalan tersebut kepada Komisi III," paparnya.

Adapun alasan pihaknya mengadukan persoalan itu ke Komisi III DPR karena komisi bidang hukum itu terdiri dari para wakil rakyat repesentasi berbagai partai politik. "Yang kedua juga‎ membawahi bidang hukum, sehingga memahami peta politik dan hukum di negeri ini, makanya kenapa kita datang ke sini," pungkasnya.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6675 seconds (0.1#10.140)