Blunder Jaksa Agung soal Status Hukum Ketum Perindo Kesalahan Fatal

Selasa, 20 Juni 2017 - 14:25 WIB
Blunder Jaksa Agung soal Status Hukum Ketum Perindo Kesalahan Fatal
Blunder Jaksa Agung soal Status Hukum Ketum Perindo Kesalahan Fatal
A A A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah berstatus tersangka dalam dugaan perkara SMS ke Jaksa Yulianto dinilai sebuah kesalahan yang fatal. Sebab, selain tidak memiliki kewenangan mengumumkan status hukum Hary Tanoesoedibjo, pernyataan M Prasetyo itu pun dibantah Mabes Polri.‎

"Bagi saya sih banyak kasus-kasus penegakan hukum, tetapi ini kan kesalahan yang tidak semestinya lah ya, yang fatal begitu," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Sumatera Barat, Otong Rosadi ‎saat berbincang dengan SINDOnews melalui sambungan telepon, Selasa (20/6/2017).

Maka itu, dirinya menilai Jaksa Agung M Prasetyo offside melontarkan pernyataan soal status hukum Hary Tanoesoedibjo itu.‎

"Ini yang sebetulnya saya sebut sebagai titik nadir dari penegakan hukum yang menjadi salah satu nawacitanya Pak Jokowi, titik terendah lah," ujar pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) wilayah Sumatera Barat ini.

Diketahui atas perbuatannya, Jaksa Agung M Prasetyo pun dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo kemarin. Sebab, Jaksa Agung M Prasetyo dianggap telah mencemarkan nama baik Hary Tanoesoedibjo.

Hari ini, tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo telah beraudiensi dengan S‎ekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned. ‎Achmad Djuned pun mempersilakan mereka mengadukan persoalan itu ke Komisi III DPR.

Maka itu, mereka langsung menyambangi Sekretariat Komisi III DPR, hari ini. ‎Di sana, mereka diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR Tri Budi Utami. Dan pada ‎hari Kamis 22 Juni 2017, tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan akan audiensi bersama Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra ‎Desmond Junaidi Mahesa.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6726 seconds (0.1#10.140)