RUU Tak Kunjung Tuntas, KPU Susun Tahapan Pemilu Gunakan UU Lama

Selasa, 20 Juni 2017 - 14:10 WIB
RUU Tak Kunjung Tuntas, KPU Susun Tahapan Pemilu Gunakan UU Lama
RUU Tak Kunjung Tuntas, KPU Susun Tahapan Pemilu Gunakan UU Lama
A A A
JAKARTA - Berlarutnya pengesahan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisiatif untuk tetap mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden (pileg dan pilpres) 2019. Menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2012, KPU menyusun dimulainya tahapan 22 bulan, sebagaimana yang diamanatkan UU.

“Kalau di pembahasan UU baru kan perintahnya 20 bulan, sementara saat ini yang masih berlaku UU 8/2012 itu 22 bulan. Kita ikuti saja UU yang ada sekarang,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Pada draft tahapan yang disusun oleh KPU, hitungan jatuhnya hari pemungutan suara juga mundur dari RUU Penyelenggaraan Pemilu yang masih dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Jika di RUU pencoblosan dilaksanakan pada 17 April 2019, maka hitungan KPU berdasarkan UU yang ada saat ini jatuh pada 24 April 2019.

“Tidak apa-apa itu kan paling lama. Artinya kan kita bisa 22 bulan mulai (tahapan),” tutur Arief.

Dari hitung-hitungan saat ini, 22 bulan sebagaimana yang diamanat UU 8/2012 memang mengharuskan KPU memulai tahapan pada Juni 2017. Sementara jika hitungan didasarkan pada 20 bulan, KPU baru memulai tahapan pada Agustus 2017. Di awal tahapan, KPU lazimnya mempersiapkan regulasi teknis serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Tahapan awal tentu kita siapkan PKPU. Kalau di berdasarkan RUU, Oktober baru kita memulai verifikasi partai,” tambah Arief.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5387 seconds (0.1#10.140)