Pengamat Hukum: Jaksa Tidak Punya Hak Tetapkan HT Sebagai Tersangka

Minggu, 18 Juni 2017 - 00:22 WIB
Pengamat Hukum: Jaksa Tidak Punya Hak Tetapkan HT Sebagai Tersangka
Pengamat Hukum: Jaksa Tidak Punya Hak Tetapkan HT Sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa kejaksaan tidak memiliki hak dalam menetapkan status tersangka seseorang. Hal tersebut dia sampaikan terkait peryataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus SMS terhadap Jaksa Yulianto.

“Dalam kasus ini, yang bisa menetapkan tersangka atau bukan adalah pihak kepolisian, bukan pihak kejaksaan,” ujar Suparji, Jumat (16/6/2017).

Suparji menilai, pernyataan yang dilontarkan oleh Jaksan Agung terkesan bertujuan untuk menggiring opini publik dan ingin menekan pihak kepolisian dalam menjatuhkan keputusan.

“Pernyataan tersebut bisa dibilang premature dan bisa mempengaruhi sikap polisi untuk melakukan langkah itu,” katanya. Lebih lanjut, Suparji berharap agar pihak kepolisian tetap berjalan susuai dengan koridor hukum tanpa terpengaruhi oleh pihak manapun.

“Dalam kasus ini, polisi berada pada koridur hukum sesuai dengan otoritas yang dimiliki, tanpa pengaruh oleh interpensi siapapun, pihak manapun termasuk kejaksaan” katanya.

Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tingkat penyidikan. Dalam SMS tersebut Jaksa Yulianto mengaku merasa terancam atas SMS yang diterimanya dari Hary Tanoesoedibjo. Padahal dalam SMS tersebut tidak ada kalimat atau kata-kata yang bernada ancaman.

“Isi pesan tersebut hanya mencoba untuk memberikan peringatan, supaya (kejaksaan agung) bisa lebih baik di masa mendatang,” tandas Suparji.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6499 seconds (0.1#10.140)