Kembali Masalah Komunikasi Publik

Sabtu, 17 Juni 2017 - 08:12 WIB
Kembali Masalah Komunikasi Publik
Kembali Masalah Komunikasi Publik
A A A
UNTUK kedua kalinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy harus putar kepala setelah dibombardir protes publik terkait waktu sekolah. Sebelumnya, tak lama setelah dilantik pada 27 Juli 2016 sang menteri juga diprotes besar-besaran oleh publik terkait polemik full day school.

Bahkan, saat itu protes sedemikian gencarnya, padahal peraturan saja belum ada yang diteken. Saat itu petisi pun tak ketinggalan dilayangkan kepada mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Bisa dibayangkan betapa pusingnya Menteri Muhadjir yang baru saja menjabat menghadapi tekanan seperti itu. Akhirnya konsep hari sekolah yang oleh publik dikenal sebagai full day school itu pun diurungkan walaupun masih baru berstatus wacana.

Tak sampai satu tahun, rupanya masalah yang sama kembali berulang. Bedanya, sekarang Menteri Muhadjir langsung tancap gas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 pada 12 Juni lalu. Mungkin kali ini Menteri Muhadjir tidak ingin direpotkan dengan bombardir protes kalau berwacana dulu, maka jadilah Permendikbud No23/2017 yang kontroversial itu.

Tentunya kalau bicara mengenai konsep sekolah 8 jam per hari atau yang dikenal sebagai full day school, pro kontra akan selalu ada. Bahkan, Menteri Muhadjir sendiri memprotes penggunaan istilah full day school. Dari sinilah bisa kita lihat lubang dalam komunikasi publik pada Kemendikbud.

Ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Pertama, tim komunikasi publik yang mumpuni jelas penting. Tim komunikasi ini juga harus mampu menjelma menjadi tim lobi yang kuat untuk Mendikbud.

Komunikasi publik tidak selamanya harus dilakukan oleh sang Menteri. Tim ini bisa mewakili menteri untuk sowan ke kelompok-kelompok yang mungkin akan resisten terhadap kebijakan yang akan diambil.

Kedua, kegesitan menteri dalam melakukan komunikasi publik juga sangat esensial. Kita semua tahu bahwa Kemendikbud adalah salah satu kementerian yang sangat signifikan perannya dan juga sangat besar anggarannya. Dalam literatur politik mana pun, kombinasi peran sentral dan anggaran luar biasa akan selalu menjadi objek tarik menarik kekuatan politik (power interplay).

Kegesitan komunikasi publik ini terlihat sangat minim dalam keluarnya Permendikbud 23/2017. Misalnya sowan ke Nahdlatul Ulama yang menjadi salah satu penentang kuat, tidak dilakukan dengan baik. Silaturahmi ke Majelis Ulama Islam (MUI) sebagai tenda besar umat Islam pun terlambat dilakukan. Silaturahmi itu baru terjadi setelah Permendikbud itu menuai kontroversi.

Ketiga, membangun tim yang lebih berwarna. Kita tahu selama ini bahwa Indonesia sangatlah “berwarna”. Bahkan, masalah warna ini juga yang menjadi hot issue belakangan ini. Dengan tim yang berwarna, maka segala potensi masalah dalam suatu kebijakan bisa terdeteksi lebih awal dan bisa direduksi. Tujuannya bukan politik akomodasi, namun untuk meminimalisasi polemik.

Keempat, pilot project menjadi hal krusial dalam setiap kebijakan. Konsep full day school ini sebenarnya bisa diujicobakan dulu di kota-kota besar dengan variabel yang terukur. Perlahan-lahan sekolah yang ikut serta diperluas.

Sebenarnya poin secara perlahan dalam menerapkan ini secara jelas disebutkan dalam Permendikbud 23/2017. Seperti disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) “Dalam hal kesiapan sumber daya di sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan secara bertahap.”

Sayangnya konteks ini tidak muncul ke publik karena Kemendikbud sudah telanjur kalah set dengan pemrotesnya. Bahkan, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung sampai meminta para pemrotes untuk membaca dulu Permendikbud yang dimaksud.

Kelima, Mendikbud harus menggenjot para bawahannya seperti para direktur jenderal dan direktur terkait untuk lebih responsif. Sungguh miris kita melihat selama ini Menteri Muhadjir seperti berjuang sendiri.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5664 seconds (0.1#10.140)