KPK Diminta Berani Tetapkan Tersangka dalam Kasus JICT

Jum'at, 16 Juni 2017 - 20:15 WIB
KPK Diminta Berani Tetapkan Tersangka dalam Kasus JICT
KPK Diminta Berani Tetapkan Tersangka dalam Kasus JICT
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan audit invetigatif kasus Jakarta International Container Terminal (JICT). Hasil ini seharusnya menjadi dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus tersebut.

Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, KPK harus jelas membuat target penanganan perkara, karena melibatkan investor dan bank asing. Apalagi, kata dia kemungkinan besar bukti-bukti dan aliran dana bisa diakali di luar negeri.

"KPK harus berani tetapkan tersangka segera. Ini kasus sudah berjalan dari tahun 2015 dan hasil audit BPK clear. Jadi terang benderang semuanya," ujar Andre, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Dia mengungkapkan, dalam LHP audit investigatif BPK menemukan bahwa perpanjangan JICT dilakukan di atas penyimpangan yang saling terkait melibatkan perusahaan asing. Dia menambahkan, perusahaan asing juga terlibat dalam konflik kepentingan karena bertindak sebagai negosiator, arranger dan lender untuk Pelindo II. (Baca: Pansus Angket DPR Masih Telusuri Kasus Pelindo II)

"Diduga telah bermufakat jahat dan menguntungkan korporasi mereka, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 4,08 triliun," tuturnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4872 seconds (0.1#10.140)