Kemendikbud Klarifikasi Mengenai Polemik Penghapusan Pelajaran Agama

Rabu, 14 Juni 2017 - 11:29 WIB
Kemendikbud Klarifikasi Mengenai Polemik Penghapusan Pelajaran Agama
Kemendikbud Klarifikasi Mengenai Polemik Penghapusan Pelajaran Agama
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah akan menghapus pelajaran agama dalam program delapan jam belajar di sekolah dari Senin hingga Jumat pada tahun ajaran baru Juli 2017. Upaya untuk meniadakan pendidikan agama tidak ada dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso mengatakan, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan. Hal ini kata dia sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017.

Menurutnya, Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz. Dia menambahkan, Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. (Baca: MUI Minta Mendikbud Bijak Mengeluarkan Pernyataan)

Dia menilai pernyataan Mendikbud sudah sesuai Pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler. "Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3458 seconds (0.1#10.140)