Pakar Hukum: Jangan Jadikan Kasus SMS HT Sebagai Ajang Balas Dendam

Selasa, 13 Juni 2017 - 02:37 WIB
Pakar Hukum: Jangan Jadikan Kasus SMS HT Sebagai Ajang Balas Dendam
Pakar Hukum: Jangan Jadikan Kasus SMS HT Sebagai Ajang Balas Dendam
A A A
JAKARTA - Mencuatnya kembali kasus SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto disinyalir sarat kepentingan politik dan merupakan upaya balas dendam.

“Hukum bisa dijadikan instrumen balas dendam atau alat menekan seseorang. Jangan sampai seperti itulah,” ujar Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/6/2017).

Seperti diketahui, Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 29 UU ITE. SMS yang dikirimkan HT kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Yulianto sebagai ancaman.

Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini, setelah 1,5 tahun kasus itu kembali diangkat. HT dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS tersebut, Senin (12/6/2017) pagi. Statusnya sebagai saksi terlapor.

Dugaan balas dendam dalam kasus tersebut tidak terlepas dari sepak terjang HT dan Partai Perindo di Pilkada DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Dukungan yang diberikan HT dan partai berlambang rajawali itu berhasil mengantarkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ke kursi DKI 1 dan DKI 2.

Kemenangan itu diyakini banyak pihak membuat lawan-lawan politiknya gerah sehingga berusaha menjatuhkannya. Terlebih, Partai Perindo terus menunjukkan eksistensinya di peta politik Tanah Air.

Suparji meminta aparat kepolisian bisa bersikap bijak dalam memutus perkara. “Polisi yang memiliki otoritas menangani kasus itu harus mengambil sikap yang elegan. Jangan sampai ada kegaduhan-kegaduhan baru,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7106 seconds (0.1#10.140)