Lima Fraksi Sodorkan Nama Calon Anggota Pansus Angket KPK

Selasa, 30 Mei 2017 - 15:57 WIB
Lima Fraksi Sodorkan Nama Calon Anggota Pansus Angket KPK
Lima Fraksi Sodorkan Nama Calon Anggota Pansus Angket KPK
A A A
JAKARTA - Lima fraksi partai politik di DPR sudah menyerahkan nama anggotanya untuk masuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelima fraksi itu, yakni Fraksi Partai Golkar, Nasdem, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Lima fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya dan berdasarkan rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah) kemarin," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017). (Baca Juga: Alasan DPR Ngotot Gunakan Hak Angket untuk Hadapi KPK )

Menurut Fahri, fraksi di DPR yang belum menyerahkan sejumlah nama anggota masih ditunggu tanpa batas waktu yang ditentukan.

"Kami mengundang semua fraksi yang belum mengirimkan nama-nama agar menyampaikan kepada sekretariat jenderal untuk dilanjutkan kepada sekretariat panitia pengurus yang sudah terbentuk," tuturnya.

Adapun mereka yang telah disodorkan untuk menjadi anggota Pansus Angket KPK di antaranya Masinton Pasaribu, Eddy Kusuma Wijaya, Junimart Girsang, Risa Mariska, Adian Napitupulu dan Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP.

Dari Fraksi Partai Golkar di antaranya Bambang Soesatyo, Adies Kadir, Mukhamad Misbakhun, John Kenedy Aziz, dan Agun Gunandjar Sudarsa.

Usulan hak angket bermula dari keinginan sejumlah anggota Komisi III yang meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, anggota Fraksi Hanura dalam penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik Novel Baswedan mengungkapkan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.

Tidak terima dianggap menekan, sejumlah anggota Komisi III meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam. KPK menolak dengan alasan pembukaan rekaman tidak bisa dilakukan karena berkaitan dengan proses penyidikan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4925 seconds (0.1#10.140)