100 Advokat Resmi Polisikan Penghina Wapres Jusuf Kalla

Senin, 29 Mei 2017 - 13:19 WIB
100 Advokat Resmi Polisikan Penghina Wapres Jusuf Kalla
100 Advokat Resmi Polisikan Penghina Wapres Jusuf Kalla
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui keluarganya telah menyerahkan surat kuasa kepada Advokat Peduli Kebangsaan, guna melaporkan Silvester Matutina atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap JK.

"Kami sudah dapatkan surat kuasa dari anaknya Chairani, hari Jumat 26 Mei 2017 kemarin, didampingi istrinya Pak JK. Jumlahnya kami 100 orang tergabung dalam Advokat Kebangsaan yang melapor,"‎ kata anggota Advokat Peduli Kebangsaan M Ihsan, di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Ihsan menuturkan, JK berpesan kepada tim advokat untuk senantiasa mengedepankan proses hukum dalam menuntaskan kasus ini. Semuanya kata dia, harus berpedoman sesuai koridor hukum.

"Pesannya jangan lakukan tindakan di luar koridor hukum. Lakukan langkah sesuai peraturan yang berlaku. Buat laporan, proses, dan kita patuh pada hukum," ucap Ihsan.

(Baca juga: JK Direndahkan dan Dihina, Komunitas Warga Bugis Meradang)

Pada Senin 22 Mei 2017 lalu, Advokat Peduli Kebangsaan telah menyambangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik Wapres JK oleh Silvester Matutina.

Namun, polisi meminta tim advokat untuk melengkapi berkas surat kuasa dari keluarga Wapres JK. Mereka melaporkan perbuatan Silvester ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHPidana.

Dalam orasinya, Silvester menyebut Wapres JK sebagai akar penyebab kerusuhan di Pilgub DKI lantaran sengaja menggunakan isu SARA dan rasial untuk memenangkan paslon tertentu. JK, ujar Silvester, berkepentingan dengan Pilgub DKI demi memuluskan langkah di Pilpres 2019 dan untuk membangun dinasti korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2171 seconds (0.1#10.140)