Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Dipanggil KPK

Senin, 29 Mei 2017 - 12:05 WIB
Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Dipanggil KPK
Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Dipanggil KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim. Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam kasus yang sama KPK juga memanggil Itjih Nursalim selaku istri dari Sjamsul Nursalim. Itjih Nursalim diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).

Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sementara, Sjamsul Nursalim adalah pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memperoleh SKL dari BPPN pada April 2004. Saat itu, BPPN dipimpin oleh Syafruddin Arsyad Temenggung. (Baca: Usut Kasus BLBI, KPK Siap Terapkan Pidana Korporasi)

Masih tersangka yang sama, KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua BPPN, Farid Harianto. DFarid diduga mengetahui penerbitan SKL untuk BDNI.
Sjamsul Nursalim beserta istrinya kini menetap di Singapura. Sebelumnya, KPK telah meminta keduanya kembali ke Tanah Air untuk menjelaskan perkara SKL yang diterbitkan BPPN untuk BDNI pada 2004 .
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4548 seconds (0.1#10.140)