Komnas HAM: Tegakkan Hak Konstitusional Nelayan

Minggu, 28 Mei 2017 - 11:38 WIB
Komnas HAM: Tegakkan Hak Konstitusional Nelayan
Komnas HAM: Tegakkan Hak Konstitusional Nelayan
A A A
TEGAL - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berupa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dinilai berdampak terhadap kehidupan nelayan.

Hal itu terungkap pada acara Dialog Terbuka dan Penyampaian Berbagai Keluhan Nelayan Kota Tegal di Ruang Pertemuan PNKT (Paguyuban Nelayan Kota Tegal), Rabu 24 Mei 2017.

Hadir dalam dialog, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution, pengurus PNKT, perwakilan nelayan Kota Tegal, pengurus Front Nelayan Indonesia (FNI), pengurus Front Nelayan Bersatu (FNB), anggota Koperasi Unit Desa, serta lapisan masyarakat atau profesi lainnya yang sangat terkait dengan aktivitas nelayan yang juga terkena dampak Permen 71 Tahun 2016 tersebut.

Dialog diawali oleh paparan Ketua PNKT Kota Tegal Susanto Agus Priyono. Dia berterima kasih atas kehadiran Komnas HAM yang bersedia berdialog dengan nelayan Kota Tegal, tentu untuk melihat penderitaan nelayan secara riil.

“Berbicara tentang dampak bagi nelayan, ini sangat luar biasa sekal sejak diberlakukannya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang direvisi menjadi Permen KP Nomor 71 Tahun 2016. Hal ini sangat dirasakan betul oleh nelayan dan profesi terkait lainnya yang ada di Tegal, Rembang, dan daerah lain di Indonesia.” papar Susanto.

Dia memperkirakan jumlah kapal nelayan di Kota Tegal sekitar 600 unit. Jika dalam satu kapal terdapat anak buah kapal (ABK) 20 orang maka 12.000 orang berpotensi tidak bekerja.

"Belum lagi mereka punya istri, punya anak, kalau dikalkulasi maka potensinya lebih dari 30.000 orang. Ini dari cantrangnya saja. Kemudian usaha lain yang ada kaitannya dengan cantrang (alat penangkap ikan). Itu jumlahnya puluhan ribu orang. Dampak pelarangan ini pun berimbas pada aspek lainnya, tidak hanya aspek ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan lainnya,” tuturnya.

Keluhan Susanto tersebut diaminkan para nelayan. Mereka berteriak, “Betul !, Betul !”

Beberapa nelayan lainnya juga menyampaikan berbagai macam keluhan di hadapan komisioner Komnas HAM. Banyak hal yang mengemuka, yakni tentang teman mereka yang ditangkap petugas di laut, dampak buruk bagi kehidupan ekonomi mereka, serta berbagai keluhan, perderitaan, dan aspirasi yang menyangkut hak-hak hidup nelayan disampaikan dengan lantang bercampur sedih di hadapan Komisioner Komnas HAM.

Bahkan sebagian dari nelayan menyampaikan penderitaan dan kesengsaraan yang dialaminya itu dengan mata yang berkaca-kaca dan meneteskan air mata.

Mereka berharap Komnas HAM segera menyampaikan kondisi tersebut kepada Presiden agar kemudian mengambil tindakan atas persoalan tersebut.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, keluhan-keluhan nelayan yang didengarnya antara lain dugaan pelanggaran terhadap hak-hak nelayan, pemilik kapal, industri rumah tangga, industri pengolahan ikan, serta profesi lain yang terkait dengan kegiatan nelayan.

Kedua, lanjut dia, nelayan meminta Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 segera dicabut. Ketiga, Komnas menerima keluhan-keluhan lain yang menyangkut kelangsungan hidup nelayan dan masyarakat pesisir.

“Setelah Komnas menerima pengaduan dan keluhan nelayan ini, selanjutnya akan melakukan analisis, apakah ada pelanggaran HAM atas kebijakan tersebut? Komnas juga akan melakukan pemantauan terhadap tempat lainnya, baik di Pulau Jawa dan luar Jawa, setelah memantau di Rembang dan Tegal.” Papar Maneger Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (28/5/2017).

Maneger mengatakan, Komnas HAM akan mengundang perwakilan nelayan dalam acara Rembug Nelayan Indonesia, yang juga akan menghadirkan para pemangku kepentingan, pemerintah, akademisi, dan komunitas nelayan.

Komnas akan memberikan rekomendasi secara resmi kepada pemerintah dan legislatif terkait Permen 71 Tahun 2016 serta Permen-Permen lainnya yang diduga melanggar hak-hak konstitusional nelayan. “Yang jelas Komnas HAM akan berpihak kepada kepentingan warga negara,” kata Maneger.

Setelah meninjau kapal-kapal yang mangkrak dan lokasi terdampak lainnya, dengan suara lantang Maneger mendesak pemerintah untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya nelayan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)