Korupsi Heli AW 101, Panglima TNI Pastikan Tersangka Bertambah

Jum'at, 26 Mei 2017 - 19:25 WIB
Korupsi Heli AW 101, Panglima TNI Pastikan Tersangka Bertambah
Korupsi Heli AW 101, Panglima TNI Pastikan Tersangka Bertambah
A A A
JAKARTA - ‎Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ‎memastikan tersangka dari unsur militer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter ‎AgustaWestland 101 (AW 101) ‎senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016 masih akan bertambah selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

Pusat Polisi Milter (Puspom) TNI sudah menetapkan tiga tersangka dari unsur militer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter ‎AW 101 ‎senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016. Akibat perbuatan korup tersebut negara dirugikan sekitar Rp220 miliar.

Tiga tersebut yakni pertama, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara (Wagub AAU) Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy (FA) dalam kapasitas jabatannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU (Kadisadaau) 2016-2017. Kedua, Letnan Kolonel (Letkol) TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas (Pekas). Ketiga, Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinsial SS selaku staf Pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu‎‎.‎

‎Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ‎menuturkan, penetapan Marsma TNI Fachri Adami, Letkol WW, dan Pelda SS bukanlah akhir dari penanganan dan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 tahun anggaran 2016.

Menurut Panglima TNI, penetapan oleh Puspom TNI disertai pengumuman yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK baru bagian kecil. Pasalnya, hasil penetapan tersangka ini masih sementara.‎

"Perlu diketahui hasil ini adalah hasil sementara. Masih sangat mungkin ada tersangka yang lain. Penyidik POM TNI, KPK dan PPATK masih berupaya melakukan investigasi khususnya aliran dana dari pengadaan helikopter AW 101 tersebut," ujar Gatot saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Dia memaparkan, dengan kerugian negara sekitar Rp220 miliar tersebut tentu bisa jadi ada yang menikmati uangnya selain para tersangka yang sudah ditetapkan. Disinggung apakah atasan Marsma TNI AU Fachri Adamy termasuk juga Kuasa Pengguna Anggaran dan Marsekal TNI (Purn) Agus Supriyatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu juga masuk dalam radat TNI, panglima TNI memastikan atasan-atasan Fachri saat itu memang akan diusut TNI.

"‎Saya katakan ini baru hasil sementara. Kita akan kejar terus. Karena yang tertinggi di TNI adalah hukum. Dan saya pernah mengatakan sampai pensiun juga akan kita kejar. Seperti dulu Pak Djaja Suparman, letjen, sudah pensiun tapi dibawa ke Mahkamah Militer karena perbuatannya saat dia masih militer. Jadi bersabar. Danpuspom TNI (Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko) juga sudah muncul uban karena saya ancam-ancam terus. Karena kalau ditekan presiden, saya ancam-ancam terus bawahan saya," ungkap Gatot sembari tersenyum dan menunjuk Danpuspom di kursi bagian kanan di depan Gatot.

Gatot menjelaskan, dengan kerugian negara sementara sekitar Rp220 miliar berarti memang sudah ada penggelembungan harga (mark up). Helikopter AW 101 sudah datang pada Januari 2012.

"Begitu datang januari saya perintahkan Daspumpom dipakai police line, jadi belum bisa dipakai," paparnya.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini berharap publik jangan khawatir denga penanganan kasus yang dilakukan TNI. Menurut Gatot, kalau TNI tidak terbuka maka tidak mungkin pada Jumat ini Gatot bersama jajaran mengumumkan penetapan tersangka di ruangan konferensi pers Gedung Merah Putih KPK.

"Saya datang, terima kasih ke KPK karena tanpa KPK kita tidak akan dapatkan karena ada orang-orang sipil. Saya minta media mengawasi TNI sampai akhir persidangan tidak ada yang ditutup-tutupi di sini. Karena yang diselewengkan adalah uang rakyat jadi harus dipertanggungjawabkan ke rakyat. Yakinlah hukum adalah panglima di TNI," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3608 seconds (0.1#10.140)