Wiranto Ingin UU Anti Terorisme Pakai Cara Keras dan Tegas

Jum'at, 26 Mei 2017 - 18:52 WIB
Wiranto Ingin UU Anti Terorisme Pakai Cara Keras dan Tegas
Wiranto Ingin UU Anti Terorisme Pakai Cara Keras dan Tegas
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, negara lain telah menerapkan undang-undang yang cukup keras dan tegas untuk menangkal aksi terorisme dan radikalisme. Sementara, Undang-undang Anti Terorisme yang dimiliki Indonesia masih membatasi hal tersebut.

Wiranto mengingatkan, bahwa aksi teror yang dilakukan pelaku teror menggunakan segala cara untuk melancarkan tujuan mereka. Sementara UU yang dimiliki Indonesia saat ini dinilai belum mampu menjangkau aksi mereka.

"Kita harus juga menggunakan cara-cara yang cukup keras, cukup tegas, tapi dalam koridor hukum yang kita sepakati bersamaā€ˇ," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Dia menuturkan, di negara tetangga seperti Malaysia, penerapan UU Anti Terorisme dan Radikalisme dipandang cukup keras dan tegas. Di mana, pasal subversif masih berlaku dan diterapkan mereka untuk menangkap pihak-pihak yang dicurigai melakukan tindakan yang mengarah kepada terorisme dan radikalisme.

Menurut Wiranto, harapan pemerintah saat ini bersandar pada rencana revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan ke DPR. Problemnya, kata Wiranto, materi revisi UU Anti Terorisme yang diajukan pemerintah menjadi dilematis ketika hal itu dibenturkan dengan hak asasi manusia (HAM).

Maka itu, pihaknya mengajak kepada para tokoh, aktivis dan elemen masyarakat lainnya untuk menyadarkan bahwa revisi UU itu khusus ditujukan untuk pelaku teror.

"Kalau antar negara sudah bisa menyimpulkan teror adalah musuh bersama, maka di level nasional pun harus lebih dari itu. Kalau kesadaran itu ada, saya mohon ada, maka kita lebih mudah untuk menghadapi aksi teror yang sudah ada," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9256 seconds (0.1#10.140)