Pemerintah Tolak Biayai Dana Saksi Parpol

Rabu, 24 Mei 2017 - 00:11 WIB
Pemerintah Tolak Biayai Dana Saksi Parpol
Pemerintah Tolak Biayai Dana Saksi Parpol
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan untuk menolak membiayai saksi partai politik (parpol) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilu serentak nanti. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menambahkan dana bantuan parpol dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara sah.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Purwiyanto menjelaskan, terkait sejumlah isu krusial dalam RUU Pemilu yakni pertama, pendanaan saksi parpol, DPR menginginkan dana saksi parpol dari APBN sebesar Rp300.000-500.000 per saksi. Pemerintah tidak sependapat karena pemerintah telah memyediakan Pengawas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jika dibebankan ke APBN dampaknya sangat besar.

Saat ini, terdapat 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan jika semuanya lolos sebagai parpol peserta pemilu maka dana saksi menghabiskan sekitar Rp20 triliun.

"Kalau 10 parpol seperti sekarang dengan biaya saksi Rp500.000 per saksi maka menghabiskan Rp2,7 triliun dalam satu putaran," ujar Purwiyanto dalam pernyataan sikap pemerintah di Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Kedua, lanjutnya, mengenai dana kampanye pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) menjadi tanggung jawab APBN, pemerintah juga tidak setuju karena pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) harusnya menjadi beban paslon berkenaan dengan parpol pengusungnya. Karena, pemerintah telah menyediakan anggaran untuk informasi kegiatan kampanye capres-cawapres, debat antar paslon dan informasi visi misi serta program paslon.

Mengenai penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan iklan di media cetak dan elektronik yang dibiayai negara, kata Purwiyanto, pandangan pemerintah tidak bisa menyepakati hal tersebut karena pemerintah sudah menyebarkan visi-misi paslon lewat website KPU.

"Pembiayaan itu seharusnya menjadi tanggung jawab paslon dalam hal ini parpol," imbuhnya.

Namun demikian, dia menambahkan, terkait usulan DPR mengenai penambahan Rp3.420 per suara sah pusat dari APBN dan usulan kedua yakni, Rp5.400 per suara sah tingkat pusat dari APBN, DPRD provinsi Rp10.000 per suara sah dengan sumber APBD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Rp15.000 per suara sah yang bersumber APBD kabupaten/kota.

Pandangan pemerintah, menkeu melalui surat Nomor 27/2017 tertanggal 29 Maret 2017 sudah disampaikan ke mendagri untuk meningkatkan dana bantuan parpol Rp1.000 rupiah per suara sah. "Untuk operasional parpol 40% dan 60% pendidikan politik parpol," tutupnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, soal uang saksi yang dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu bisa ada kompromi. Terkait kompensasi lain terkait parpol itu akan dibicarakan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansua RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, apa yang disampaikan okeh staf ahli Kemenkeu itu belum menjadi putusan, melainkan hanya pendapat setelah analisa yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Tapi, pemerintah belum mendapatkan penjelasan yang rinci dan benar mengenai dana saksi parpol dan pembiayaan kampanye.

"Belum diputuskan, masih ada beberapa opsi," kata Riza di sela-sela Rapat Pansus RUU Pemilu.

Menurut Riza, Kemenkeu telah salah melakukan penghitungan. Tidak mungkin jika 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham menjadi parpol peserta pemilu semua. Paling memungkinkan 15 parpol saja yang lolos dan menjadi peserta pemilu. Lalu, DPR tidak pernah mengusulkan Rp300.000-500.000 melainkan hanya Rp100.000-200.000 per saksi.

"Kita sudah hitung, hanya menghabiskan Rp 2 triliun saja untuk saksi semua parpol," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)