KPU Minta Putusan Judicial Review UU Pilkada Segera Dibacakan

Senin, 22 Mei 2017 - 21:10 WIB
KPU Minta Putusan Judicial Review UU Pilkada Segera Dibacakan
KPU Minta Putusan Judicial Review UU Pilkada Segera Dibacakan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar putusan uji materi (judicial review) atas Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) segera dibacakan. KPU sendiri mengajukan uji materi terhadap 9 UU yang mewajibkan penyelenggara pemilu menjalankan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah atas peraturan KPU (PKPU) yang dibuatnya.

“Penting juga untuk disegerakan mumpung UU Pemilu sedang dibahas, sehingga apa yang akan diadiopsi itu sejalan dengan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Seperti diketahui, di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu juga tengah diatur kebijakan yang sama bahwa penyelenggara pemilu wajib menjalankan hasil RDP. Putusan MK akan menentukan apakah aturan ini tetap legal diterapkan atau batal karena bertentangan dengan konstitusi.

“Kita no comment, kan kita sudah mengajukan. Terserah MK kapan akan memutus, hasilnya apa terserah MK,” lanjut Hasyim.

KPU sendiri resmi mengajukan uji materi atas Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Oktober 2016 silam. Dalam perjalanannya, MK sendiri telah menggelar sejumlah sidang baik keterangan ahli, pemohon maupun termohon.

Sementara itu, MK belum bisa memastikan kapan pembacaan putusan terhadap judicial review Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dilakukan. Juru bicara MK Fajar Laksono hanya mengatakan bahwa saat ini prosesnya masih ditangan hakim konstitusi dan belum ada agenda untuk segera dibacakan.

“Sedang dalam proses pembahasanRapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pak Ketua (Arief Hidayat) hanya bilang masih dalam proses, kita tunggu saja,” ucap Fajar.

Fajar melanjutkan, untuk proses sidang sendiri sudah selesai dilakukan. Dia juga menuturkan, bahwa saat ini MK masih disibukkan dengan penuntasan sejumlah agenda sidang dan pembacaan putusan lainnya. Termasuk sidang penyelesaian sengketa pilkada yang putusan selanya mewajibkan daerah menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

“Banyaknya perkara yang dibahas dan harus diputus segera juga,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4233 seconds (0.1#10.140)