Soal Syarat Pencapresan, Hanura Ogah Ikut 'Jalan Tengah' PKB

Jum'at, 19 Mei 2017 - 16:21 WIB
Soal Syarat Pencapresan, Hanura Ogah Ikut Jalan Tengah PKB
Soal Syarat Pencapresan, Hanura Ogah Ikut 'Jalan Tengah' PKB
A A A
JAKARTA - Partai Hanura tidak sependapat dengan usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait syarat ambang batas pencalonan presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Seperti diketahui, PKB mengusulkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pemilu 2019 sebesar 5%. Dengan prosentase tersebut, PKB menginginkan hanya parpol dengan minimal lima persen kursi di DPR yang dapat mengusung calon presiden.

Prosentase sebesar itu dianggap PKB sebagai jalan tengah. (Baca Juga: Soal Syarat Pencapresan, PKB Pilih Jalan Tengah )

Partai Hanura menegaskan tidak setuju dengan usulan PKB. Hanura lebih memilih presidential threshold (PT) ditiadakan alias 0%. "Jangan pakai jalan tengah, jalan tengah. Kalau kita pakai jalan tengah kan kenapa enggak 70 %, kenapa enggak 50 %, kan gitu," kata Ketua DPP Partai Hanura, ā€ˇRufinus Hotmaulana Hutauruk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Rufinus menolak usulan PKB karena sudah jelas Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 dilaksanakan secara serentak. "Dasar berpikir kalau serentak itu kita bertitik tolak dari 0%," papar anggota Komisi II DPR ini.

Dia menjelaskan, dasar pelaksanaan Pemilu serentak 2019 adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013. "Nah sekarang kalau kita ikuti umpamanya 5, 7, 8, 9, 10 % dan seterusnya, kira-kira partai-partai yang lulus verifikasi itu kan dihambat," ungkap anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pemilu ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4996 seconds (0.1#10.140)