KPK Terus Telusuri Aktor Lain di Kasus E-KTP

Jum'at, 12 Mei 2017 - 21:59 WIB
KPK Terus Telusuri Aktor Lain di Kasus E-KTP
KPK Terus Telusuri Aktor Lain di Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri bukti-bukti kepastian dugaan keterlibatan ‎sejumlah pihak selain yang disebut bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam dakwaan dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada beberapa hal yang harus diingat terkait dengan kasus dugaan korupsi pengganggaran dan pengadaan e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2013.

Pertama, di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto memang disebutkan perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan dengan lima pihak. Kedua, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berupaya membuktikan dugaan keterlibatan pihak bersama atau turut serta tersebut.

Ketiga, dari fakta persidangan juga sudah terungkap dengan jelas dan terang ada pihak selain mereka yang di atas yang diduga melakukan tindak pidana. Pihak tersebut baik dari unsur kementerian, lembaga, perusahaan BUMN, unsur konsorsium pemenang tender, hingga pihak swasta lain.

"Dalam kasus e-KTP kita pasti dalami beberapa pihak yang sudah disebut secara jelas diduga bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

"Ada sekitar lima orang. Namun kita juga tentu dalami pihak yang ada di luar itu. Tidak tertutup kemungkinan, apakah pihak yang diduga mendapatkan aliran dana atau memang diduga terlibat dalam rangkaian proses itu," imbuhnya.

(Baca juga: Usai Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Tak Banyak Komentar)

Lima pihak yang disebut bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto melakukan pidana yakni, tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri, Isnu Edwi Wijaya selaku ketua konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Kemudian Direktur Utama Perum PNRI 2010-2013 , Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar (kini Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR) serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Febri menjelaskan, perkembangan informasi tentang pihak selain dari lima orang tersebut didukung dengan keterangan saksi dan hasil klarifikasi dari bukti yang dimunculkan JPU di persidangan. Karenanya sangat penting bagi KPK untuk mencermati fakta-fakta persidangan yang ada.

"Karena sering kali di persidangan muncul beberapa informasi baru atau muncul penegasan-penegasan dari beberapa saksi yang sudah kita miliki buktinya," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6457 seconds (0.1#10.140)