Askrindo Hormati Proses Hukum Budi Tjahjono oleh KPK

Sabtu, 06 Mei 2017 - 02:15 WIB
Askrindo Hormati Proses Hukum Budi Tjahjono oleh KPK
Askrindo Hormati Proses Hukum Budi Tjahjono oleh KPK
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Budi Tjahjono dari jabatan Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Jabatan Budi dicopot karena telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaa korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kasus itu terjadi saat Budi menjabat Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Askrindo melalui siaran persnya yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan, Kurmansyah menyatakan saat ini Budi Tjahjono tidak lagi menjabat Dirut PT Askrindo. Hal itu mengacu kepada Surat Keputusan Kementerian BUMN Nomor: SK-91/MBU/045/2017 tanggal 4 Mei 2017.

Kumarnsyah menegaskan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak terkait dengan Aksrindo. Budi ditetapkan tersangka terkait penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Dengan demikian, kata Kurmansyah, saat kasus hukum dimaksud terjadi Budi Tjahjono tidak sedang menjabat Direktur Utama PT Askrindo. "Bahwa kegiatan operasional perusahaan PT Askrindo saat ini tetap berjalan seperti biasa dan tidak berpengaruh terhadap proses pemberhentian tersebut," kata Kurmansyah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Jumat 5 Mei 2017.

Atas kasus terseut, Askrindo menyatakan tetap mendukung dan menghormati proses hukum terkait kasus tersebut. "Sepenuhnya menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang," ucapnya. (Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Aksrindo sebagai Tersangka )

Sebagai perusahaan BUMN, kata Kurmansyah, Askrindo mendukung penuh zero tolerance melalui penetapan good corporate governance (GCG) dan etika kerja serta etika bisnis perusahaan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9949 seconds (0.1#10.140)