Kasus Korupsi Fee Asuransi, KPK Diminta Seret Tersangka Lainnya

Kamis, 04 Mei 2017 - 08:14 WIB
Kasus Korupsi Fee Asuransi, KPK Diminta Seret Tersangka Lainnya
Kasus Korupsi Fee Asuransi, KPK Diminta Seret Tersangka Lainnya
A A A
JAKARTA - Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi‎ mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) atau Jasindo yang kini Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi pembayaran fee asuransi.‎

Tapi, kata dia, kasus dugaan korupsi ‎pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen asuransi PT Jasindo (persero) dalam penutupan asuransi migas pada BP Migas yang sudah bersalin nama menjadi SKK Migas dan KKKS 2010-2012 dan 2011-2014 tidak bisa hanya sampai di tersangka Budi saja. KPK harus segera dan cepat menetapkan tersangka lain.

"Kembangkan kasus ini, untuk menangkap (dan menetapkan tersangka) yang lain. Enggak mungkin Budi bekerja sendirian. Selain itu, dikembangkan juga pada pencucian uang. Kalau hal ini dilakukan KPK, bisa melihat modus mega korupsinya," ujar Uchok kepada SINDO, Rabu (3/5/2017).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) atau Jasindo yang kini Dirut PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka.

"Pada akhir Maret lalu kita tingkatkan kasusnya ke penyidikan dengan menetapkan BTJ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Febri memaparkan, Budi ‎selaku direksi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenengan untuk memperkara diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembayaran komisi fiktif asuransi oil and gas BP Migas-KKKS.

Atas perbuatannya, Budi yang kini menjabat sebagai Dirut PT Askrindo, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan Rp15 miliar. Kerugian negara ini dihitung dalam pembayaran agen yang dilakukan fiktif. Diduga agen tidak melakukan kegiatan tapi mendapatkan fee. Untuk perhitungan finalnya kami akan koordinasi dengan BPK," ucap Febri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7008 seconds (0.1#10.140)