PPP Minta Kadernya Cabut Dukungan Hak Angket KPK

Minggu, 30 April 2017 - 11:10 WIB
PPP Minta Kadernya Cabut Dukungan Hak Angket KPK
PPP Minta Kadernya Cabut Dukungan Hak Angket KPK
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kadernya di DPR, Arsul Sani untuk menarik dukungan usulan penggunaan hak angket atau penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arsul Sani yang duduk di Komisi III DPR adalah salah satu dari 26 anggota DPR yang menandatangani usulan hak tersebut.

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (Romi) menegaskan fraksi partainya menolak usulan hak angket. "Kita akan instruksikan penarikan tanda tangan yang bersangkutan (Arsul Sani- red)," ujar Romahurmuziy dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2017).

Keputusan Arsul Sani dianggap Romahurmuziy tidak merepresentasikan sikap Fraksi PPP. Langkah Arsul yang ikut menandatangani hak angket itu dikatakannya merupakan keputusan pribadi.

"Fraksi PPP sudah mengambil keputusan tidak melanjutkan angket ini dan itu lah yang sejak semula yang dibacakan dalam rapat paripurna kemarin," ucapnya.

Romahurmuziy juga menyesalkan sikap Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR pada Jumat lalu yang langsung menyetujui usulan penggunaan hak angket terhadap KPK, tanpa mempertimbangkan interupsi sejumlah peserta sidang. (Baca Juga: Fahri Sahkan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out)

Oleh karena itu, sambung dia, Fraksi PPP akan melayangkan surat protes secara tertulis kepada pimpinan DPR. Pengambilan persetujuan usulan hak angket dalam rapat paripurna dinilainya cacat hukum.

"Dengan melakukan protes secara terbuka kepada pimpinan rapat paripurna yang kemarin mengambil keputusan sepihak, karena pimpinan tidak memberikan ruang kepada fraksi-fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," tuturnya.

Usulan hak angket bermula dari keinginan sejumlah anggota Komisi III yang meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, anggota Fraksi Hanura dalam penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik Novel Baswedan mengungkapkan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.

Tidak terima dianggap menekan, sejumlah anggota Komisi III meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam. KPK menolak dengan alasan pembukaan rekaman tidak bisa dilakukan karena berkaitan dengan penyidikan. (Baca Juga: Alasan DPR Ngotot Gunakan Angket untuk Hadapi KPK)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4885 seconds (0.1#10.140)