KPK Harus Periksa Penggunaan Dana Hasil Pungutan Ekspor CPO

Kamis, 27 April 2017 - 23:40 WIB
KPK Harus Periksa Penggunaan Dana Hasil Pungutan Ekspor CPO
KPK Harus Periksa Penggunaan Dana Hasil Pungutan Ekspor CPO
A A A
JAKARTA - Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO/minyak kelapa sawit. "KPK jangan hanya mengkaji saja, tapi juga melakukan penggeledahan," pinta Uchok Sky Khadafi, Kamis (27/4/2017).

Bahkan, kalau perlu jika soal kebijakan pungutan itu tidak bisa dikendalikan dan tidak manfaatnya bagi petani, lebih baik dihapus saja daripada memperkaya orang-orang tertentu.

Sebelumnya, dilaporkan kebijakan pungutan ekspor CPO itu telah membuat petani sawit tercekik. Jumlah petani sawit di tanah air saat ini mencapai 4 juta, mengeluhkan kenaikan pungutan itu yang dibebankan kepada petani atau dapat dikatakan pengusaha menurunkan harga beli sawit dari petani.

Dia menilai, selama ini persoalan sawit menjadi “ruang gelap” tidak terurus oleh negara yang bertujuan agar pendapatan-pendapatannya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu saja. Soal pungutan itu tidak pernah diaudit, dibiarkan berantakan, tandasnya.

Seharusnya, kata dia, diketahui pungutan itu untuk apa saja atau uang itu untuk siapa. “Ini tidak transparan,” katanya. Ini bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang atau kebijakan, tegasnya.

Karena itu, KPK merekomendasikan Kementerian Pertanian harus menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. “Tapi juga harus audit semuanya,” sambungnya.

Pihak yang mengelola pungutan tersebut Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dengan biaya 50 dolar AS per satu ton minyak sawit untuk kebutuhan ekspor. Pungutan itu untuk mensubsidi industri biodiesel. “Semua harus transparan,” kata Uchok Sky Khadafi.

KPK juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi rencana aksi tersebut, kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Rabu. Hal tersebut terkait dengan lemahnya tata kelola dan pengelolaan kelapa sawit yang rawan korupsi.

Dijelaskan, komoditas kelapa sawit adalah salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Sayangnya, pengelolaannya masih banyak menimbulkan masalah.

Dalam kajian tahun 2016, KPK menemukan hingga saat ini belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi ini tak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan. Sehingga, rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktek tindak pidana korupsi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3049 seconds (0.1#10.140)