Soal Tulisan Allan Nairn, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum HT

Rabu, 26 April 2017 - 08:12 WIB
Soal Tulisan Allan Nairn, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum HT
Soal Tulisan Allan Nairn, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum HT
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan tim hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo terkait artikel yang ditulis jurnalis asal Amerika Serikat (AS) Allan Nairn.

Seperti diketahui, tim hukum Hary Tanoesoedibjo (HT) melaporkan Allan Nairn ke Polda Metro karena telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah dalam tulisannya berjudul Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar. (Baca Juga: Kuasa Hukum HT Sebut Tulisan Allan Nairn Bukan Produk Jurnalistik)

Dalam tulisannya yang ditampilkan situs online tirto.id, Allan mengaitkan HT dengan upaya penggulingan atau makar terhadap Pemerintah Jokowi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo mengatakan, institusinya masih menyelidiki laporan pengacara HT. "Terlapornya masih dalam penyelidikan," kata Argo kepada wartawan, Selasa 25 April 2017.

Argo mengatakan pihaknya belum menentukan pihak terlapor. Kendati demikian, kata Argo, Polda akan tetap memanggil tirto.id untuk dimintai klarifikasi. "Ya tentu dipanggil untuk dasar laporannya itu berita," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum HT dari LBH Perindo melaporkan Allan Nairn ke Polda Metro Jaya terkait tulisan yang mengaitkannya dengan isu makar terhadap Jokowi. (Baca Juga: Soal Pengembangan Kasus Fitnah, Tim Hukum HT Tunggu Langkah Polisi)

Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/2000/IV/20n17/PMJ/Dit Reskrimum, yakni kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2049 seconds (0.1#10.140)