Mantan Menpora Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas

Jum'at, 21 April 2017 - 21:36 WIB
Mantan Menpora Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas
Mantan Menpora Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas
A A A
BANDUNG - Usai menjalani masa hukumannya selama hampir empat tahun di Lapas Klas 1A Sukamiskin Bandung, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng bisa menghirup bebas. Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko membenarkan mengenai kebebasan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet Hambalang tersebut.

"Betul yang bersangkutan sudah meningalkan lapas sekitar 16.30 WIB. Beliau bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/4/2017).

Dedi pun menuturkan, pada tahun 2015 lalu juga sempat memperoleh remisi selama tiga bulan. Artinya, bila memeroleh remisi itu seharusnya bebas murni pada bulan Juli 2017.

"Jadi pada 17 Agustus 2015, beliau pernah mendapatkan remisi dasawarsa selama tiga bulan. Dengan remisi itu, beliau bebas murni pada Juli nanti. Nah sekarang beliau mendapatkan CMB selama tiga bulan," tegasnya.

Disinggung langkah apa yang dilakukan Andi begitu bebas dari lapas, politikus Demokrat itu diwajibkan untuk melapor terlebih dahulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung. Dari informasi yang diperoleh Dedi, saat menghirup udara bebas, Andi disambut oleh keluarga dan kerabatnya.

"Informasi yang saya dapatkan, beliau langsung pulang ke Jakarta," katanya.

Meski sudah dinyatakan bebas dari penjara, Dedi menyebut Andi tetap harus melapor ke Bapas selama proses CMB-nya berlaku hingga masa bebas murninya tiba. Pelaporan ke Bapas harus dilakukan Andi setiap bulan.

"Setiap bulannya harus lapor ke Bapas. Aturannya memang begitu," terangnya.

Seperti diketahui, Andi Alfian Mallarangeng divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi.

Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Dalam putusannya, hakim menilai Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam hal ini, Andi dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan USD550 ribu dari korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4570 seconds (0.1#10.140)