Eks Ketua MA Ini Nilai Jabatan 5 Tahun DPD Adalah Tradisi

Kamis, 20 April 2017 - 15:45 WIB
Eks Ketua MA Ini Nilai Jabatan 5 Tahun DPD Adalah Tradisi
Eks Ketua MA Ini Nilai Jabatan 5 Tahun DPD Adalah Tradisi
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2001-2008 Bagir Manan angkat bicara terkait kisruh masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut dia, masa jabatan lima tahun yang sebelumnya dijalankan di DPD tidak tepat dipersoalkan karena itu adalah sebuah tradisi yang juga dijalankan oleh lembaga negara lain hasil pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung lima tahun sekali.

“Nah tradisi itu menganggap sudah semestinya pimpinan lembaga lima tahun. Jadi ini bentuk penyimpangan tradisi yang ada, lalu menyimpang hukum,” ujar Bagir saat menghadiri diskusi yang digelar Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Menurut Bagir, meski tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur jabatan ketua DPD lima tahun, tapi dapat disimpulkan bahwa dari tradisi itu maka bahwa jabatan ketua mengikuti masa lembaganya.

Bagir lantas mempertanyakan mengapa pemikiran masa jabatan DPD 2,5 tahun ini sampai muncul dan disahkan sebagai tata tertib (tatib). Sebab, pemikiran ini jika dibenarkan akan menjadi kewajaran dan dipertanyakan mengapa tidak diterapkan juga pada lembaga negara lainnya.

“Tidak pernah kan ada yang bicara ketua MPR, DPR 2,5 tahun, presiden dan wapres. Padahal, status mereka sebagai ketua lembaga negara sama,” tutur Bagir.

Sebagaimana diketahui, kisruh DPD bermula saat lembaga perwakilan daerah tersebut membuat tatib yang mengatur masa jabatan ketua 2,5 tahun. Aturan yang kemudian digugat oleh sebagian anggota DPD lain, hingga muncul putusan MA yang membatalkan. Namun dalam prosesnya putusan tersebut tidak dijalankan, dan DPD melakukan pemilihan ketua baru hingga terpilih Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0356 seconds (0.1#10.140)