Ketua Panitia Lelang E-KTP Akui Sempat Terima USD40 Ribu

Kamis, 20 April 2017 - 13:42 WIB
Ketua Panitia Lelang E-KTP Akui Sempat Terima USD40 Ribu
Ketua Panitia Lelang E-KTP Akui Sempat Terima USD40 Ribu
A A A
JAKARTA - Ketua panitia lelang proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Drajat Wisnu ‎mengakui sempat menerima uang sebesar USD40 ribu USD.

Uang tersebut diterima Drajat dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto yang sudah berstatus terdakwa perkara korupsi e-KTP.

Kendati demikian, saat itu Drajat mengaku tidak mengetahui USD40 ribu yang diterimanya merupakan hasil korupsi proyek E-KTP.‎

"Yang saya ingat saat itu momennya Lebaran. Mungkin untuk (THR-red) panitia lelang," kata Drajat dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Setelah sempat disimpan, Drajat mengaku uang dari Sugiharto itu dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu diungkapkan Drajat menjawab pertanyaan Jaksa KPK Abdul Basyir mengenai peruntukkan uang tersebut.

"Sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Drajat. (Baca Juga: KPK Tambah Penyidik Kasus E-KTP)

Dia pun mengelak ketika dicecar apakah anggota tim lelang juga menerima uang dari Sugiharto. "Enggak. Kalau dari Pak Giharto (Sugiharto-red) kayaknya enggak pernah. Karena kalau untuk panitia lelang pintunya satu, lewat saya. Saya sempat bertanya, dan mereka (tim lelang) bilang enggak dapat dari Pak Giharto," tuturnya.

Berdasarkan isi surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Djarat disebut menerima aliran dana sebesar USD615 ribu dan Rp25 juta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4213 seconds (0.1#10.140)