Terjerat E-KTP, Miryam Haryani Harus Diberhentikan dari Hanura

Kamis, 06 April 2017 - 17:38 WIB
Terjerat E-KTP, Miryam Haryani Harus Diberhentikan dari Hanura
Terjerat E-KTP, Miryam Haryani Harus Diberhentikan dari Hanura
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura ‎Rufinus Hotmaulana Hutauruk‎ menilai, Miryam S Haryani harus diberhentikan dari keanggotaan partainya. Hal itu dilakukan demi kehormatan Hanura.

Sebab, Miryam kini sudah berstatus tersangka keterangan palsu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).‎ Hal demikian merupakan pendapat pribadi Rufinus, bukan atas nama Hanura.

Rufinus menilai, pemberhentian Miryam ‎dari keanggotaan Hanura tidak perlu menunggu putusan final pengadilan. "Menurut saya demi kehormatan dan marwah Hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," kata Rufinus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Adapun mengenai ‎bantuan hukum untuk Miryam kata dia, akan dibicarakan terlebih dahulu oleh Fraksi Hanura di DPR. Rufinus pun mengaku, bahwa Miryam tidak pernah menceritakan masalah kasus e-KTP itu kepada dirinya.

"Bu Miryam enggak pernah bercerita kepada saya, padahal dia tahu saya lawyer 50 tahun," ungkapnya.

(Baca juga: KPK Tetapkan Politikus Hanura Miryam Haryani sebagai Tersangka)

Dirinya pun terakhir kali bertemu Miryam sekitar tiga minggu yang lalu. "Tiga minggu lalu membahas penyelenggaraan Pemilu di fraksi belum pernah bercerita, karena haram hukumnya buat saya menjemput bola seseorang mengalami hal-hal," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8580 seconds (0.1#10.140)