Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Pengaruh Parpol

Selasa, 04 April 2017 - 10:24 WIB
Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Pengaruh Parpol
Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Pengaruh Parpol
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) terhadap para calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai ada beberapa aspek yang harus ditekankan DPR dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu.‎

Pertama, kata dia, aspek kapasitas anggota KPU dan Bawaslu. ‎"Sebab untuk pertama kalinya bangsa ini akan melakukan pemilu secara serentak pada 2019. Tentu ini tak mudah," tutur Adi kepada SINDOnews, Selasa (4/4/2017). (Baca Juga: DPR Diminta Gali Pengalaman Calon Anggota KPU-Bawaslu

Aspek berikutnya, lanjut Adi, terkait integritas, profesionalitas dan netralitas. Aspek tersebut dinilainya penting karena para penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai asas kepemiluan, yakni jujur dan adil.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah KPU-Bawaslu harus bersih dari intervensi partai politik (parpol). Adi menilai tidak jarang para penyelenggara pemilu memiliki kecenderungan atau afiliasi dengan parpol tertentu.

Adi pun tidak heran jika beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang mengusulkan agar anggota KPU-Bawaslu ditambah dari unsur partai politik. "Bukan rahasia lagi jika keterpilihan komisioner KPU dan Bawaslu harus menunggu 'restu' parpol di DPR. Praktik semacam ini tak boleh lagi terjadi untuk membangun demokrasi yang sehat," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5938 seconds (0.1#10.140)