Pembahasan Panja RUU Pemilu Meleset dari Jadwal

Minggu, 02 April 2017 - 20:08 WIB
Pembahasan Panja RUU Pemilu Meleset dari Jadwal
Pembahasan Panja RUU Pemilu Meleset dari Jadwal
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dalam Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan Pemerintah meleset dari jadwal, Panja yang ditargetkan selesai pada akhir pekan lalu 1 April 2017, harus diperpanjang hingga akhir bulan. Pasalnya, dari 3.055 total daftar inventaris masalah (DIM) dan 1.666 DIM yang berubah, baru 184 DIM yang diselesaikan.

“Kalau melihat dinamika pembahasan kayaknya (Panja) sampai akhir April. Senin, Selasa, Rabu dan Kamis (3-6 April) kita marathon rapat panja lagi di Ruang Pansus B, Gedung DPR,” ujar Anggota Pansus sekaligus Panja RUU Pemilu, Moh Nizar Zahro kepada SINDO di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Nizar mengungkapkan, pembahasan dalam rapat konsinyering kemarin baru masuk ke pembahasan DIM ke-184 dari 1.666 DIM yang substansinya berubah. Sementara, yang menjadi bagian dari 18 isu-isu krusial dalam beberapa kluster sudah selesai dibahas, namun sebagian besar baru menghasilkan opsi-opsi.

“Ya memang 18 isu krusial itu sudah selesai pembahasannya, berikut turunannya. Tapi belum putus semua,” jelasnya.

Adapun yang masih berupa opsi-opsi, lanjutnya, ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold), metode konversi suara ke kursi, pemilihan presiden dan wakil presiden yang mencakup syarat, ambang batas pencalonan dan antisipasi calon tunggal, keterwakilan perempuan, sistem pemilu legislatif (Pileg) yang mencakup nama sistem, surat suara, pemberian suara, suara sah dan penetapan calon terpilih, dan penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD diserahkan ke pemerintah tapi pemerintah belum juga mempresentasikan perhitungannya.

“Belum menjadi keputusan karena masih dalam tingkat panja nanti di bawah ke Pansus apakah di setujui atau tidak. Kita menunggu pemerintah,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Kemudian, sambungnya, yang sudah dibahas dan diputus yakni asas pemilu, persyaratan partai politik (parpol) peserta pemilu, rekapitulasi suara, penyelenggara pemilu yang mencakup jumlah dan syarat calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta kesekretariatannya, rekapitulasi suara, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sengketa proses pemilu, kampanye dan politik uang, perselisihan kepengurusan parpol, sengketa hasil pemilu, hari pelaksanaan pemilu dan tahapan pemilu.

“Dan isu lain-lainnya seperti e-voting, peran pemerintah dan pemerintah daerah, jumlah anggota DPD dan syarat dukungan minimal pencalonan anggota DPD, pemantau dan jumlah pemilih di TPS,” terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7916 seconds (0.1#10.140)