Agus: MoU Polri-KPK-Kejagung Permudah Kerja Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Maret 2017 - 15:23 WIB
Agus: MoU Polri-KPK-Kejagung Permudah Kerja Pemberantasan Korupsi
Agus: MoU Polri-KPK-Kejagung Permudah Kerja Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di bidang pemberantasan korupsi antara pihaknya dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu poin MoU menyebutkan tata cara pemanggilan dan penggeledahan oleh lembaga penegak hukum tertantu harus memberitahu kepada pimpinan lembaga terkait.

Agus mengaku, tak khawatir bila MoU tersebut dianggap bisa berpotensi menghambat kerja pemberantasan korupsi bila ada salah satu pimpinan lembaga berupaya melindugi anak buahnya.

"Ini hasil penyempurnaan dari MoU lama, sudah sesuai undang-undang," ujar Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menampik kehawatiran di atas, Agus menyebutkan, MoU yang telah diteken tiga lembaga penegak hukum akan mengenalkan e-SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Dengan sistem elektronik terkait SPDP yang terintegrasi ini, terang Agus, proses penyidikan di tiga lembaga akan lebih mudah. "Bila sudah berjalan full, dengan mudah kita akan ketahui seluruh kasus korupsi yang ditangani Kejati, Kejari, Polres, Polda dan KPK. Data penyidikan nanti ada," ucap Agus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8481 seconds (0.1#10.140)