KPK: Sanksi Berat Menanti Jika Miryam S Haryani Bersaksi Palsu

Sabtu, 25 Maret 2017 - 09:04 WIB
KPK: Sanksi Berat Menanti Jika Miryam S Haryani Bersaksi Palsu
KPK: Sanksi Berat Menanti Jika Miryam S Haryani Bersaksi Palsu
A A A
JAKARTA - Pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh anggota DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani usai beri kesaksian dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor berbuntut panjang.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, pencabutan BAP adalah hak siapapun tapi penyidik KPK juga punya hak untuk buktikan pernyataan Miryam.

"Kita (KPK) tidak bisa melarang saksi untuk tetap menggunakan BAP itu tapi jangan lupa juga kalau kami punya hak untuk buktikan pernyataan saksi (Miryam) lewat tayangan video," kata Febri di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

KPK juga menegaskan, terkait pernyataan yang diberikan dalam persidangan tidak boleh bohong karena jika terbukti bohong maka ada hukuman pidana.

"Saksi harus bicara jujur ketika dibawah sumpah, kalau ada pernyataan salah maka ada risiko pidana cukup serius," tegas Febri.

Sebelumnya, Miryam S Haryani telah berikan kesaksian dalam persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa yaitu Sugiharto dan Irman.

Namun, disidang itu Miryam mencabut BAP dengan alasan bahwa keterangannya dibuat karena dapat tekanan dari penyidik KPK.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3407 seconds (0.1#10.140)