KPK Sita USD200 Ribu dari Tangan Andi Narogong

Jum'at, 24 Maret 2017 - 17:17 WIB
KPK Sita USD200 Ribu dari Tangan Andi Narogong
KPK Sita USD200 Ribu dari Tangan Andi Narogong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 23 Maret 2017.

Andi adalah pengusaha yang baru ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP).

"AA berhasil kami amankan di sebuah restoran atau kafe di kawasan Tebet bersama adik kandungnya dan teman dari adik AA (Andi Narogong-red)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017). (Baca Juga: Alasan KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi E-KTP)

Menurut Febri, ketika diamankan, penyidik menyita uang sebesar USD200.000 dari tangan tersangka. "Kita dapatkan barang bukti elektronik dan uang USD 200.000," tutur dia.

Penyidik lalu membawa ketiga orang tersebut untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan KPK di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

"AA dan dua orang dibawa ke lokasi penggeledahan. Dari lokasi penggeledahan kami sita barang bukti elektronik dan dokumen," ungkap Febri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9460 seconds (0.1#10.140)