PPP Minta Wacana Anggota KPU dari Unsur Parpol Dikaji Dulu

Jum'at, 24 Maret 2017 - 15:53 WIB
PPP Minta Wacana Anggota KPU dari Unsur Parpol Dikaji Dulu
PPP Minta Wacana Anggota KPU dari Unsur Parpol Dikaji Dulu
A A A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu diminta mengkaji terlebih dahulu idenya, yang memperbolehkan anggota partai politik (parpol) menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, gagasan Pansus Pemilu itu perlu dikaji oleh lembaga independen yang bisa menunjukkan plus minus KPU awal reformasi dengan KPU sesudahnya.

Adapun pada Pemilu 1999 atau awal reformasi perwakilan parpol pernah menjadi komisioner KPU. Setelah itu, komisioner KPU diisi oleh unsur masyarakat. "PPP berpendapat itu (Ide Pansus Pemilu) perlu dikaji mendalam terlebih dahulu," kata Arsul Sani saat dihubungi wartawan, Jumat (24/3/2017).

Kendati demikian kata dia, PPP tidak ingin tergesa-gesa memberikan sikapnya atas ide Pansus Pemilu yang memperbolehkan anggota parpol sebagai komisioner KPU itu.

"Jadi, lebih baik pro-kontranya didasarkan pada hasil penelitian empirik, tidak terkesan hanya atas dasar kekhawatiran Versus keyakinan tanpa basis," ungkap anggota Komisi III DPR ini.

Meski begitu, Arsul lebih setuju komisioner KPU diisi unsur masyarakat, tanpa perwakilan parpol. "Misalnya masih munculnya PKPU yang tidak didelegasikan secara jelas dalam undang-undang Pemilu untuk dibuat. Kemudian dibuat PKPU dengan konten yang normanya sebenarnya harusnya merupakan norma undang-undang," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0560 seconds (0.1#10.140)