Kasus E-KTP, KPK Tahan Andi Narogong

Jum'at, 24 Maret 2017 - 13:15 WIB
Kasus E-KTP, KPK Tahan Andi Narogong
Kasus E-KTP, KPK Tahan Andi Narogong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus proyek korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Resmi, tanggal 24 Maret 2017 KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus korupsi e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Basaria mengatakan, hingga pukul 12.00 WIB, Andi masih menjalani pemeriksaan penyidik sehingga masyarakat diminta sabar. Sementara untuk tempat tahanan belum bisa diputuskan karena masih diperiksa.

"Kita tunggu dulu saja pemeriksaannya karena sampai saat ini masih berlangsung," ucapnya.

Sementara itu, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan serta memudahkan penyidik melakukan periksa secara intensif, karena Andi diduga sangat mengetahui kasus e-KTP.

"Banyak unsur penahanan dan pertimbangan. Jadi memang harus diperiksa secara intensif karena beliau (Andi) banyak tahu dan disamping itu supaya tidak melarikan diri, juga hilangkan barang bukti," jelas Basaria.

Dalam kasus e-KTP, Andi Agustinus ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia bersama Irman dan Sugiharto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Andi juga aktif komunikasi sama Irman dan Sugiharto terkait anggara proyek e-KTP. Atas perbuatannya Andi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8958 seconds (0.1#10.140)