Konflik Horizontal di Sektor Transportasi

Jum'at, 24 Maret 2017 - 08:20 WIB
Konflik Horizontal di Sektor Transportasi
Konflik Horizontal di Sektor Transportasi
A A A
SUNGGUH menyedihkan ketika dalam kehidupan bernegara sesama rakyat saling serang. Padahal seharusnya kita semua berhimpun. Inilah yang kita lihat belakangan ini ketika sesama rakyat Indonesia saling bersitegang dan saling menyakiti dalam perkara persaingan antara pengemudi angkutan reguler dan angkutan online.

Terkesan negara tidak bisa mengambil langkah preventif. Masalah ini seperti bahaya laten yang tak ada langkah penanganan khusus agar tidak meledak.

Padahal, negara ada untuk menjaga warga negaranya. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya atau dalam bahasa latinnya homo homini lupus, itulah yang dikatakan oleh Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan yang diterbitkan pada 1651.

Menurut ilmuwan politik tersebut, pada dasarnya (state of nature) manusia pasti akan berusaha mengoptimalkan keuntungan pribadinya sehingga dalam usahanya tersebut berpotensi untuk merugikan orang lain.

Untuk menjaga agar sesama manusia tidak saling memangsa, Hobbes berpendapat bahwa diperlukan ada suatu kontrak sosial yang dalam perkembangannya sekarang kita kenal sebagai negara.

Dalam pandangan Hobbes, negara harus bertindak seperti tokoh mistis dalam Bibel, yaitu Leviathan, yang merupakan monster menyeramkan yang mampu menundukkan manusia dan menjaga agar manusia tak saling memangsa.

Negara harus hadir dalam konflik horizontal yang terjadi di masyarakat. Jangan biarkan masyarakat harus menelan imbas dari pertarungan korporasi. Solusi harus lekas diambil dan diterapkan tanpa pilih kasih.

Dalam menangani masalah konflik horizontal terkait kehadiran angkutan berbasis aplikasi online, pemerintah harus tegas. Kalau selama ini Permenhub 32/2016 yang menjadi solusi masih ditentang, 11 poin penting dalam revisi Permenhub tersebut seharusnya menjadi jalan tengah yang harus ditegakkan dan dihargai semua pihak.

Kesebelas poin tersebut membahas jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (kir), keberadaan pul, ketersediaan bengkel, pajak khusus, akses dasbor untuk kepentingan pengawasan oleh Dirjen Perhubungan Darat, aturan mengenai kemungkinan pemberian sanksi hingga pemblokiran sementara.

Namun, rupanya para operator aplikasi layanan transportasi online masih bersikukuh menolak tiga poin dalam revisi tersebut, yaitu pembatasan (kuota) kendaraan, penetapan tarif batas bawah dan atas, serta kewajiban STNK atas nama badan hukum. Dalam hal ini, para pengusaha aplikasi haruslah saling mengerti bahwa walau bagaimanapun iklim kompetisi harus dijaga.

Misalnya untuk tarif kita bisa lihat ada predatory pricing yang tidak sehat yang sudah selayaknya diatur oleh pemerintah sebagai regulator. Kalau masyarakat bertanya mengapa harus diatur, sementara penyedia aplikasi bisa memberikan tarif murah, maka jawabannya adalah subsidi besar-besaran yang mereka gelontorkan.

Pola subsidi seperti ini bisa membunuh pengusaha yang lain. Apakah kita sudah menjadi bangsa yang merelakan yang besar untuk memangsa yang kecil.

Sebagai contoh, operator taksi reguler terbesar di Indonesia adalah Blue Bird. Mungkin banyak yang berpikir Blue Bird itu raksasa, tapi ternyata nilai pasarnya di bursa saham hanya Rp9,68 triliun dalam posisi harga sahamnya Rp3.870 per lembar.

Bandingkan dengan GoJek yang menurut TechCrunch pada Agustus 2016 lalu mendapat suntikan dana dari KKR & Co dan Warbug Pincus senilai USD550 juta atau setara Rp7 triliun hingga nilai perusahaannya menjadi sekitar Rp17 triliun.

Bisa juga bandingkan dengan Grab Taxi Holding yang menurut TechCrunchpada Agustus 2016 konon nilainya sudah di level Rp30 triliun. Sementara nilai perusahaan Uber internasional Maret ini sudah mencapai sekitar Rp900 triliun.

Dalam hal ini tentu pemerintah harus berpegang pada aturan, namun tetap memberikan ruangan untuk inovasi. Sebelas poin revisi Permenhub 32/2016 bisa menjadi cara yang baik bagi pemerintah untuk membuka ruang inovasi tersebut sembari menjaga pertarungan ekonomi agar tetap sehat. Bagaimanapun, tetap tujuan dari semuanya adalah kepuasan dan keamanan rakyat sebagai konsumen.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9926 seconds (0.1#10.140)