KPK Tetapkan Komisaris PT BEP Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Papua

Rabu, 22 Maret 2017 - 19:29 WIB
KPK Tetapkan Komisaris PT BEP Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Papua
KPK Tetapkan Komisaris PT BEP Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Papua
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Buntuni Energy Persada (BEP), David Manibui sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre di Jayapura, Papua tahun 2015.

"Kami kembali tetapkan satu orang tersangka dengan inisial DM (David Manibui-red) yang juga pemegang saham PT BEP atas korupsi pembangunan jalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

KPK menduga David melakukan kesepakatan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. "DM diduga punya kesepakatan dengan tersangka MK," ujar Febri. (Baca Juga: KPK Periksa Kepala Dinas PU Papua sebagai Tersangka)

Dalam proyek senuilai Rp89, 5 miliar itu, KPK menduga kerugian negara sebesar Rp42 miliar.Atas perbuatannya, David disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5249 seconds (0.1#10.140)