Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 16 WNA

Rabu, 22 Maret 2017 - 04:37 WIB
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 16 WNA
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 16 WNA
A A A
TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mendeportasi 16 WNA dari Cina, Nepal, dan Australia. Selain dideportasi, ke-16 WNA itu juga dilarang kembali ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Kaharudin Ali mengatakan, ke-16 WNA itu dideportasi karena overstay lebih dari 60 hari, sebagaimana diatur Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.

"Selama Januari-Maret 2017, kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 16 WNA dari Cina, Nepal, dan Australia," katanya, di Tangerang, Selasa (21/3/2017).

Pihak imigrasi juga tengah menyelidiki belasan WNA yang terlibat pemalsuan paspor dan masuk ke Indonesia secara ilegal, berasal dari Palestina, Maroko, Afganistan, Nigeria, Guinea Bessau, Aljazair, dan Nepal.

"Mereka yang terlibat pemalsuan parpor diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda paling banyak Rp500 juta, sebagaimana diatur Pasal 119 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Dari belasan WNA tersebut, beberapa di antaranya merupakan pencari suaka politik dan pengungsi dari negara konflik seperti Rohingya. Mereka menjadikan Indonesia sebagai negara transit dan negara tujuan yang lebih baik.

"Untuk itu, kami akan terus meningkatkan penjagaan terhadap pintu-pintu masuk wilayah Indonesia, serta peningkatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8459 seconds (0.1#10.140)