Pemerintah Kaji Pembubaran KASN Sesuai Usulan DPR

Senin, 20 Maret 2017 - 12:05 WIB
Pemerintah Kaji Pembubaran KASN Sesuai Usulan DPR
Pemerintah Kaji Pembubaran KASN Sesuai Usulan DPR
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menggelar rapat koordinasi khusus dengan sejumlah menteri terkait di Kantornya.

Salah satu yang dibahas mengenai Revisi Undang-undang‎ (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya berkaitan dengan status Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

‎"Jadi tadi kami rapat dengan menko dan saya melaporkan ada beberapa hal yang diusulkan tentang perubahan itu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Asman menjelaskan, dalam UU‎ ASN lama, posisi KASN merupakan lembaga yang mengawasi dan menjaga sistem merit. "Dalam hal ini DPR minta agar KASN dibubarkan, itu usulan pertama (dalam rakorsus)," katanya.

Selanjutnya, kata Asman, pihaknya juga membahas masalah ‎usulan tentang pengurangan dan perampingan ASN seperti yang diatur dalam UU ASN harus sesuai persetujuan DPR. Selain itu juga dibahas mengenai posisi jabatan ‎pimpinan tinggi negara.

"Jadi kami tadi sedang mencari solusinya sikap pemerintah terhadap perubahan UU ini, dan saya ditugasi sebagai menpan untuk menyiapkan beberapa jawaban terhadap DIM (Daftar Isian Masalah) yang diusulkan oleh DPR itu," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6111 seconds (0.1#10.140)