KPU Minta MK Tangguhkan Sengketa Pilkada di Dua Daerah Ini

Rabu, 15 Maret 2017 - 22:25 WIB
KPU Minta MK Tangguhkan Sengketa Pilkada di Dua Daerah Ini
KPU Minta MK Tangguhkan Sengketa Pilkada di Dua Daerah Ini
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memproses terlebih dahulu sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) di Kabupaten Intan Jaya dan Puncak Jaya (Papua).

Di kedua daerah itu masih terjadi persoalan dalam proses penghitungan hasil pilkada, sehingga memerlukan penanganan lanjutan.

"Dua ini sebetulnya pilkada belum selesai, belum menetapkan hasil pemungutan suara secara lengkap, sehingga kita ingin rapikan dulu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

KPU berharap, agar MK tidak menggunakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) 10/2016 terlebih dahulu untuk kedua daerah itu, sebelum ada perbaikan hasil pilkadanya. Adapun surat sudah disampaikan sejak Senin 13 Maret 2017.

"Jadi kami ingin benahi. Tapi dalam skema proses di MK ini. Jadi nanti bisa saja MK akan mengambil inisiatif, karena menerima informasi permintaan tunda," tutur Hadar.

Hadar menegaskan, sikap KPU ini jangan diartikan sebagai upaya inkonsisten terhadap penggunaan Pasal 158 UU 10/2016. Sebab untuk daerah yang sudah selesai proses penetapannya, maka MK dapat menggunakan pasal di dalam UU tersebut.

"Jelas sekali bedanya, dalam kasus dua ini pilkada belum selesai, tapi untuk yang lain sudah selesai. Kita ikuti mekanisme MK sesuai undang-undang berlaku, yang salah satunya mereka yang bisa menggugat harus memenuhi persyaratan melampaui ambang batas hasil," tutur Hadar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Kabupaten Intan Jaya sendiri penetapan calon terpilih dilakukan tanpa memasukkan hasil pemungutan suara dari 7 TPS. Pada saat penetapan KPU setempat disebut berada dibawah ancaman.

Mereka menganggap penetapan ini tidak sah dan berkeinginan untuk melaksanakan rekapitulasi ulang dengan memasukkan suara dari 7 TPS. Adapun untuk Puncak Jaya kasus yang dihadapi serupa, bahwa penetapan pemenang sudah dilakukan tanpa memasukkan hasil suara dari 7 distrik (setingkat kecamatan).

Untuk Kabupaten Intan Jaya, pemohon yang mengajukan gugatan pasangan Bartolomius Mirip-Deny Miagoni, sementara Kabupaten Puncak Jaya, pemohon atas nama Yustus Wonda-Kirenius Telenggen.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1724 seconds (0.1#10.140)