HNW: RI 1 Mobil untuk Presiden, Bukan untuk Terdakwa

Senin, 27 Februari 2017 - 07:14 WIB
HNW: RI 1 Mobil untuk Presiden, Bukan untuk Terdakwa
HNW: RI 1 Mobil untuk Presiden, Bukan untuk Terdakwa
A A A
JAKARTA - Peristiwa Gubernur DKI Jakarta menumpang mobil dinas kepresidenan berpelat nomor RI 1 yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau perkembangan proyek pembangunan simpang susun Semanggi, Jakarta, menjadi perhatian masyarakat. Tak terkecuali bagi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).

Menurut HNW, mobil RI 1 jelas sangat berbeda dengan mobil biasa. Sebab, RI 1 adalah mobil khusus bagi seorang presiden, bukan untuk seorang terdakwa.

Dan saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Maka itu, Ahok dinilai tak layak menumpangi mobil RI 1.

"Jangan kan RI 1, mobil saya pakai RI 53, itu kalau masuk kantor pemerintahan pasti mendapatkan penghormatan," ujar HNW saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/2/2017). Kata HNW, mobil RI 1 mendapatkan pengawalan yang begitu dahsyat, karena simbol protokoler yang begitu luar biasa.

"RI 1 itu diperuntukkan untuk seorang presiden, karena itu bukan untuk seorang terdakwa," tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Dia tidak yakin Presiden Jokowi yang meminta Ahok untuk ikut dalam mobil RI 1 saat itu.

Dirinya berpendapat, Ahok yang ngotot ikut dalam mobil RI 1 tersebut. "Karena beliau (Jokowi) tahu bahwa posisi Ahok sebagai terdakwa dan posisi hukumnya pun sedang luar biasa terkait pengangkatannya kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta," pungkas anggota Komisi I DPR ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7537 seconds (0.1#10.140)