MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi Kewajiban Konsultasi

Kamis, 23 Februari 2017 - 15:40 WIB
MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi Kewajiban Konsultasi
MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi Kewajiban Konsultasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak segera memutus pengajuan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya Pasal 9A yang memuat tentang kewajiban konsultasi bagi penyelenggara pemilu dengan DPR dan pemerintah.

Ada sejumlah agenda penting di depan, yang disebut bisa terpengaruh apabila putusan terhadap uji materi UU tersebut berlarut-larut.

"Terutama proses seleksi anggota KPU-Bawaslu yang nama-namanya sudah berada di DPR," ucap peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil saat menggelar diskusi di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut Fadli, proses uji kepatuhan dan kelaikan di DPR rentan terjadi tawar-menawar politik apabila MK belum juga mengeluarkan putusan. Apalagi berkaca pada kasus yang baru terjadi ada ruang bagi oknum hakim MK, menggunakan waktu yang cukup lama dari MK membacakan putusan untuk melakukan praktik suap.

"Oleh sebab itu kepastian konstitusional dari MK untuk memutus apakah pasal ini konstitusional atau inkonstitusional perlu segera dilakukan," kata Fadli.

Seperti diketahui, KPU sendiri tengah mengajukan JR atas pasal 9A UU 10/2016 tentang kewajiban konsultasi pembuatan peraturan KPU dengan pemerintah dan DPR.

Proses sidang telah berjalan sejak Oktober lalu dimana kabar terakhir menyebut MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk kemudian membacakan putusan tersebut.

"Proses persidangan sudah lama berlalu, sudah berbulan-bulan. Tentu hakim sudah menyelesaikan RPH nya, kalau menggunakan batas ideal," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5358 seconds (0.1#10.140)